SOLOPOS.COM - Sejumlah orang yang ditangkap karena membuat kerumunan dan sebagian bawa senjata dikumpulkan di Mapolresta Solo, Kamis (24/9/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Aparat Polresta Solo menangkap puluhan orang yang berkumpul di sekitar SPBU Manahan Jl Adisucipto, Kamis (24/9/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat digeledah, beberapa dari mereka diketahui membawa senjata tajam dan alat pukul lainnya seperti palu. Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan mengatakan awalnya polisi menerima surat permohonan izin dari kelompok masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolresta tidak menyebut kelompok mana yang menyampaikan permohonan izin tersebut. Begitu pula dengan tujuan diadakannya kegiatan yang dimintakan izin itu.

Kelar Pengundian Nomor Urut, 2 Paslon Peserta Pilkada Solo Langsung Umbar Optimisme

Ekspedisi Mudik 2024

Namun, ia menegaskan Polri telah menolak permohonan izin itu. Pertimbangannya, saat ini masih masa pandemi Covid-19 dan sesuai aturan masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerumunan. "Kerumunan massa sangat rentan terhadap penyebaran Covid-19," kata Kapolresta.

Meski tidak mendapat izin dari kepolisian, massa dari kelompok tersebut nekat berkumpul di sekitar SPBU Manahan. Informasi yang diperoleh Solopos.com, mereka hendak mengadakan aksi di Gedung DPRD Solo.

"Di area persiapan yaitu di depan SPBU Manahan hingga depan SMA Ursulin dan beberapa lokasi lainnya ada kerumunan massa dari kelompok ini yang kemarin minta izin untuk melakukan kegiatan," kata Kapolresta.

Update Covid-19 Indonesia: Kasus Positif 262.022, Pasien Meninggal Tembus 10.105 Orang

Memprovokasi

Petugas kepolisian memberikan imbauan kepada massa yang sudah berkumpul itu agar tidak membuat kerumunan. Namun, di beberapa lokasi ada orang yang justru memprovokasi teman-temannya untuk menyerbu aparat kepolisian.

"Jadi mereka memberikan respons dengan kata 'serbu' kepada petugas. Provokatornya kami tangkap dan saat penggeledahan kami temukan dia bawa alat pukul berupa palu," kata Kapolresta.

Di kerumunan massa lainnya, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan senjata tajam. Sempat dilakukan pula operasi yustisi protokol kesehatan dan beberapa kendaraan disita karena tidak dilengkapi surat-surat yang sah.

Plt Kepala Dishub Sukoharjo Positif Covid-19, Istrinya Ikut Tertular

Kapolresta menegaskan kerumunan massa itu dibubarkan karena tidak ada izin dan karena pertimbangan masa pandemi di mana masyarakat dilarang untuk membuat kerumunan.

Mengenai jumlah orang yang ditangkap, Kapolresta mengatakan masih mengidentifikasi. "Yang jelas mereka kami bawa ke Mako, kami dalami keterlibatannya dalam aktivitas baik yang dilarang karena pandemi maupun aktivitas yang melanggar hukum," jelas Kapolresta.

Pengamatan Solopos.com, orang yang ditangkap itu jumlahnya mencapai puluhan orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya