SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Kota Semarang saat membongkar lapak pedagang di depan Pasar Simongan, Senin (4/10/2021). (Solopos.com-Satpol PP Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Semarang membongkar puluhan lapak milik pedagang di depan Pasar Simongan, atau Jalan Simongan Raya dan Jalan WR Supratman, Senin (4/10/2021).

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, berdalih penertiban lapak pedangan di depan Pasar Simongan itu berawal dari aduan warga sekitar. Warga menyebut keberadaan lapak pedagang di pinggir jalan itu menganggu ketertiban umum.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pihaknya pun langsung menindaklanjuti aduan itu dengan menggelar penertiban. Ada sekitar 56 lapak pedangan yang berdiri liar di pinggir jalan ditertibkan dengan cara menyita meja, kursi, dan tenda.

Baca juga: Setahun, Satpol PP Kota Semarang Jaring 300 Manusia Silver

Para pedagang yang lapaknya dibongkar hanya bisa pasrah. Mereka tidak melakukan perlawanan kepada petugas Satpol PP Kota Semarang yang membongkar dan mengangkut barang-barangnya.

Fajar menjelaskan dalam aturan perda Kota Semarang, kawasan tersebut memang tidak diperbolehkan untuk dipergunakan aktivitas perdagangan. Bahkan, aturan itu sudah dipertegas dengan adanya rambu-rambu larangan berdagang yang berdiri di kawasan tersebut.

Akibat banyaknya pedagang di area itu pun membuat lalu lintas di Jalan Simongan menjadi macet. Terutama, tiap pagi hari maupun sore hari saat jam berangkat dan pulang kerja.

“Ini pedagang malah ndableg. Malah pedagangnya semakin banyak. Ini kita menertibkan karena ada aduan masyarakat juga,” ujar Fajar dalam keterangan tertulis kepada Solopos.com, Senin.

Ia pun memastikan jika pedagang yang lapaknya dibongkar itu tidak akan kembali berjualan di kawasan tersebut. Jika masih nekat, maka pihaknya pun akan kembali melakukan penertiban dengan membongkar dan menyita barang milik pedagang.

Baca juga: Pasar di Semarang Tetap Buka Saat Jateng di Rumah Saja Dilaksanakan, Kena Sanksi Gak Ya?

“Kalau ada yang nekat, barang-barangnya akan langsung kami ambil,” tegasnya.

Fajar pun mengaku pedagang yang menggelar lapak di Jalan Simongan, atau depan Pasar Simongan itu merupakan pendatang baru. Oleh karenanya, mereka tidak tahu jika lokasi itu merupakan larangan berdagang.

“[Pedagan] yang di depan pasar itu pedagang baru. Saya tahu banget karena waktu saya di Dinas Perdagangan, saya yang menata Pasar Simongan,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya