SOLOPOS.COM - Sejumlah petugas dari Dishub Klaten merazia angkutan umum di Terminal Klaten. (Moh Khodiq Duhri)

Sejumlah petugas dari Dishub Klaten merazia angkutan umum di Terminal Klaten. (Moh Khodiq Duhri)

Klaten (Solopos.com)–Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten menggelar razia puluhan angkutan jenis umum antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam provinsi (AKDP) maupun angkutan desa (Angkudes), Kamis (16/6/2011).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Razia ini digelar di Sub Terminal Delanggu dan Terminal Klaten. Di Sub Terminal Delanggu petugas merazia 19 Angkudes. Satu Angkudes di antaranya diketahui izin trayeknya kadaluwarsa. Petugas lalu memberikan teguran sekaligus surat tilang kepada pengemudi angkutan.  ”Angkutan itu kami sita. Untuk mengambilnya, pemegang trayek harus mengikuti proses hukum di pengadilan,” tukas Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal Klaten, Supriyono saat ditemui wartawan di sela-sela razia.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara di Terminal Klaten, sebanyak 12 bus AKAP, empat bus AKDP dan dua Angkudes dirazia. Di terminal ini petugas juga menyita satu Angkudes karena masa berlaku izin trayeknya sudah berakhir. Kepala Dishub Klaten, Jaka Sawaldi mengatakan razia angkutan umum itu dilaksanakan demi meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan. Kegiatan itu juga bertujuan meminimalisasi potensi kecelakaan akibat angkutan umum tidak layak jalan.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya