SOLOPOS.COM - Ilustrasi berbagai operator pulsa. (Bukalapak.com)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah bakal memungut pajak dari pulsa telepon seluler. Meski demikian, pajak tersebut tidak akan memengaruhi harga jual.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan peraturan itu hanya memberi kepastian hukum serta penyederhanaan administrasi pajak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Adapun aturan baru itu tertuang adalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Baca juga: Sedih, Pemerintah Tak Lagi Beri Bantuan Subsidi Gaji Pegawai Rp600.000/Bulan

Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2021 dan diundangkan pada 22 Januari 2021. Meski demikian sebenarnya tidak ada pungutan baru yang tertuang dalam peraturan tersebut.

"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer," tulis Sri Mulyani yang diunggah akun Instagram @smindrawati, Sabtu (30/1/2021), seperti dilansir Detik.com.

Baca juga: Pengakuan Kakek Sugiono Terjerumus ke Industri Film Porno di Usia 61 Tahun

Sri Mulyani menegaskan peraturan tentang pulsa kena pajak itu sudah berjalan. Dengan demikian, PMK Nomor 6 Tahun 2021 iu tidak mengatur soal pungutan pajak baru.

Dalam pengaturannya DJP memastikan PPN hanya sampai pada distributor tingkat II. Dengan demikian pengecer dan konsumen tidak akan dipungut PPN lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya