SOLOPOS.COM - Dwi Sasono. (Instagram/@dwisasono)

Solopos.com, SOLO-Kabar artis datang dari Dwi Sasono yang kembali berakting melalui series Suami-Suami Masa Kini. Sebelumnya suami Widi Mulia ini terjerat kasus narkoba.

Mengutip dari siaran persnya, Jumat (4/3/2022), aktor Dwi Sasono terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2020. Saat itu, Dwi Sasono mengaku sempat putus asa namun ia berhasil bangkit berkat dukungan keluarga.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Setelah terbebas dari hukuman dan proses rehabilitasi, Dwi Sasono kembali aktif berakting. Suami-Suami Masa Kini bukanlah series pertama yang dibintanginya, sebelumnya lawan main Sophia Latjuba di Tetangga Masa Gitu itu juga membintangi Father & Son dan My First.

Baca Juga: Kali Pertama, Angelina Sondakh Jalani Wajib Lapor ke Bapas

Sebelumnya, Dwi Sasono mulai muncul ke publik dan bercerita tentang pengalamannya saat rehabilitasi, dan membuatnya ingin menjalani hidup dengan lebih baik bersama keluarganya.

Pada 2021 lalu, Dwi pun mendapatkan kesempatan menunjukkan kembali performa aktingnya lewat original series Vidio garapan Multivision Plus (MVP) berjudul Suami-Suami Masa Kini. Dalam series itu, dia pun beradu akting dengan Ringgo Agus Rahman, Marcell Darwin, Tanta Ginting, Tarra Budiman dan Aulia Sarah.

Di Suami-Suami Masa Kini, Dwi akan memerankan karakter sebagai seorang guru meditasi yang membantu banyak orang menemukan ketenangan dan kedamaian dalam dirinya lewat program healing. Namun, tidak sampai di situ saja, Dwi akan terlibat konflik yang membuat penonton tertawa dengan tingkahnya.

Baca Juga: 4 Film Indonesia Tayang di Netflix Maret 2022, Apa Saja?

Mengutip laman Antara pada Jumat (4/3/2022), Suami-Suami Masa Kini dijadwalkan akan tayang perdana pada 9 Maret 2022.

Sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 atas kepemilikan 15,6 gram ganja. Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.

Baca Juga: Festival Film Internasional Toronto Coret Delegasi Resmi Rusia

Setelah menjalani persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis pada Dwi enam bulan pidana dengan ketentuan menjalani penahanan dengan rehabilitas medis dan sosial karena terbukti melakukan tindak pidana narkotika golongan satu. Hakim memerintahkannya ditahan dengan melakukan rehabilitas medis dan sosial di RSKO, Cibubur, Jakarta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya