SOLOPOS.COM - Petugas yang mengevakuasi kucing. (Facebook/Sheikh Al Arjan)

Solopos.com, GEORGE TOWN — Seorang perempuan dipenjara setelah membunuh seekor kucing hamil, dengan memukulnya menggunakan tongkat besi. Diduga perempuan itu melakukan aksi kejam tersebut gara-gara hewan ini buang air besar di depan rumahnya.

Video aksi perempuan itu viral di Facebook setelah diunggah oleh akun Facebook CCTV Malaysia, pada Selasa malam (29/12/2020). Dalam video tersebut perempuan ini tidak hanya memukuli satu kucing, tetapi dua kucing terlihat terluka parah di mulut mereka. Salah satu kucing sayangnya mati karena kekerasan tersebut, sementara yang lainnya tampak lemah akibat pukulan itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Gibran Maju Pilkada DKI Jakarta? Begini Komentar Politikus PSI Giring Ganesha

Melansir The Star Senin (4/12/2020) Kapolsek Seberang Perai Tengah ACP Shafee Abd Samad mengatakan wanita berusia 51 tahun tersebut, telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Departemen Pelayanan Veteriner.

Menurut Shafee insiden tersebut terjadi pada Selasa pukul 13.20 WIB. Setelah dua laki-laki yang sedang memberi makan kucing-kucing itu, mendengar perempuan mengeluh tentang kucing-kucing yang buang air besar di depan rumahnya.

Kesaksian

Seorang saksi mata langsung menghubungi Department Veteriner untuk melaporkan kejadian tersebut. Shafee mengatakan pelapor melihat perempuan itu mengambil batang besi sebelum memukul kedua kucing tersebut. “Perempuan itu membunuh kucing yang sedang hamil dan melukai satu lainnya.”

Baca Juga: Tensi Sempat Tinggi, Wali Kota Solo Akhirnya Disuntik Vaksin Sinovac

Shafee menambahkan tim dari petugas kesejahteraan hewan juga datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Mereka pun mengambil bangkai dan membawa kembali kucing yang terluka itu ke Balai Besar Pelayanan Veteriner di Bukit Tengah.

Jika dinyatakan bersalah, perempuan itu divonis penjara tiga tahun atau denda minimal RM20.000-RM100.000 berdasarkan Pasal 29, dari Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015.

Shafee mengatakan bahwa polisi juga menyelidiki kasus berdasarkan pasal 324 KUHP, karena wanita itu juga dipukuli oleh beberapa orang setelah insiden kucing tersebut. perempuan tersebut kemudian dibawa ke pengadian Magistrate Bukit Mertajam, untuk medapat perintah penahanan besok paginya.

Baca Juga: Sejarah Prameks: Bermula dari Kuda Putih hingga Kini Jadi KRL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya