Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Pukulan Jelang Lebaran itu Berwujud PPN Sebesar 11%

Pukulan Jelang Lebaran itu Berwujud PPN Sebesar 11%
user
Selasa, 22 Maret 2022 - 18:28 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (Solopos-Whisnupaksa K.)

Solopos.com, JAKARTA — Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN akan berlaku pada 1 April 2022 atau sebulan jelang Lebaran. Kenaikan PPN menjadi pukulan bagi warga karena harga sejumlah barang dipastikan naik jelang Lebaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan tarif PPN akan tetap berlaku pada 1 April 2022. Menurutnya, pemerintah akan tetap menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait tarif PPN.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN