Solopos.com, JAKARTA — Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN akan berlaku pada 1 April 2022 atau sebulan jelang Lebaran. Kenaikan PPN menjadi pukulan bagi warga karena harga sejumlah barang dipastikan naik jelang Lebaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan tarif PPN akan tetap berlaku pada 1 April 2022. Menurutnya, pemerintah akan tetap menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait tarif PPN.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.