SOLOPOS.COM - HDR, tersangka pemukulan polisi dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis (27/5/2021) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, HDR, 49, yang nekat pukul polisi saat operasi yustisi mengaku melakukan aksi kekerasan itu lantaran tak terima dihentikan petugas.

HDR memukul seorang anggota Satlantas Polresta Solo saat dihentikan dalam operasi yustisi di Jl Kyai Mojo, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (23/5/2021) pagi. Pelaku bahkan sempat mengancam bernada pembunuhan kepada salah satu anggota kepolisian.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis (27/5/2021) siang.

Baca Juga: Pukul Polisi Saat Operasi Yustisi, Warga Pasar Kliwon Solo Ditangkap

Menurut Kapolresta Solo, pelaku yang pukul polisi itu terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara sesuai jeratan pasal berlapis yang dikenakan polisi. Pasal itu yakni Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang kekerasan, dan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas.

“Pelaku tidak terima saat dihentikan petugas. Menerobos tiga lapis pengamanan dan sempat menyenggol anggota kami. Saat ini Honda Vario berpelat AD 4630 ALB yang dikendarai pelaku kami sita sebagai barang bukti,” paparnya.

Memboncengkan 3 Anak

Ia menambahkan saat melawan petugas, pelaku memboncengkan tiga anak-anaknya tanpa memakai helm dan masker. Hal itu membuat anggota yang tengah bertugas memberi isyarat mengurangi laju kecepatan dan segera berhenti.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Warga Solo Pukul Polisi Saat Operasi Yustisi Dijerat Pasal Berlapis

Namun, imbauan petugas itu tidak dipedulikan dan pelaku tetap menerobos penjagaan petugas. Setelah bisa dihentikan, warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, itu langsung pukul bagian kiri kepala salah satu polisi.

Setelah pelaku ditangkap, polisi yang kena pukul langsung dibawa ke RS Kustati untuk menjalani pemeriksaan medis. Polisi itu sempat dirawat inap sehari untuk menjalani pemeriksaan medis.

Baca Juga: Kapolresta Solo: Warga Yang Pukul Polisi Saat Operasi Yustisi Residivis Perusakan Kafe

“Anggota belum bertugas namun kondisinya sudah stabil. Anggota juga dalam pemantauan rawat jalan dari rumah sakit,” imbuhnya.

Ia menambahkan pelaku merupakan residivis kasus perusakan kafe dan karaoke di Solo pada 2014 lalu. Pelaku telah menjalani hukuman selama 6 bulan penjara akibat kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya