SOLOPOS.COM - Ilustrasi demokrasi (freepik.com)

Solopos.com, MATARAM — Briptu A, polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat sanksi karena memukul kepala mahasiswa dengan tongkat saat mengamankan aksi unjuk rasa dua tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin, beberapa hari lalu.

Briptu A dinyatakan melanggar prosedur penanganan unjuk rasa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dari hasil pemeriksaan Bidpropam Polda NTB, dapat dibuktikan bahwa pada saat pengamanan aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa itu terdapat unsur pelanggaran prosedur penanganan, dalam hal ini terbukti ada satu anggota, yakni Briptu A, melakukan kegiatan di luar prosedur,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto dalam konferensi pers di Mataram, seperti dikutip Detikcom, Minggu (24/10/2021).

Tanpa Tongkat

Disebutkan dia, Briptu A mengayunkan tongkatnya ke arah kepala salah seorang mahasiswa hingga membuat kepala mahasiswa tersebut terluka.

“Jadi anggota ini terpancing emosi, padahal sebelumnya, tim penanganan unjuk rasa diminta untuk tidak melengkapi diri dengan peralatan PHH, seperti tongkat dan tameng, namun Briptu A tetap membawa (tongkat polisi),” tuturnya.

Penanganan hukum terhadap aksi Briptu A masih berjalan di Bidpropam Polda NTB. Sanksi terhadap Briptu A akan segera diumumkan.

“Manakala pada hasil keputusan sidangnya nanti ada hal yang lebih berat, yang bersangkutan bisa dikenakan kode etik atau dibawa ke ranah peradilan pidana,” kata Artanto.

Unjuk rasa berakhir ricuh itu terjadi di depan gedung DPRD NTB pada Kamis (21/10/2021) lalu.

Baca Juga: Mahasiswa di Tangerang Dibanting Polisi, Ini Kronologinya 

Para mahasiswa turun ke jalan menyampaikan aspirasi berkaitan dengan refleksi dua tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.

Namun mahasiswa dan polisi terlibat bentrokan.

Bentrokan itu disinyalir karena reaksi kepolisian terkait adanya aksi bakar ban yang dilakukan oleh pihak mahasiswa.

Hingga akhirnya tersiar kabar bahwa seorang mahasiswa terluka di kepala.

“Polda NTB melalui Bapak Kapolda NTB memohon maaf atas perilaku anggotanya yang melakukan kekerasan dalam aksi demonstrasi itu,” imbuh Artanto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya