SOLOPOS.COM - Pramono Anung (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Istana menangkap keresahan masyarakat atas aturan 5 hari sekolah. Presiden pun meminta Mendikbud mengakaji lagi aturan itu.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah akan mengakomodasi keresahan masyarakat terkait kebijakan masuk sekolah selama 5 hari dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Kebijakan ini menjadi kontroversi, termasuk kekhawatiran terancamnya madrasah diniyyah akibat sistem 8 jam sekolah/full day.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan masyarakat sebaiknya membaca secara lengkap isi beleid tersebut terlebih dulu sebelum mengkritik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meminta Mendikbud untuk mengkaji hal tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Memang tentunya pemerintah juga menangkap apa yang menjadi keresahan yang terjadi, tetapi lebih baik semuanya membaca dan mempelajari sebelum memberikan komentar,” kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (15/6/2017).

Pihaknya tidak mengetahui secara rinci soal implementasi maupun kepastian kebijakan tersebut karena merupakan ranah Mendikbud. Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 19/2017 tentang Beban Tugas Guru.

Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan ini secara otomatis mengalihkan beban pekerjaan guru yang semula diukur atas dasar jumlah mengajar, yaitu minimal 24 jam per pekan, menjadi 40 jam per pekan. Baca juga: Kebijakan 5 Hari Sekolah Mulai Juli 2017, Madrasah Diniyyah Terancam Mati.

Aturan jam sekolah dalam beleid tentang Beban Tugas Guru itu kemudian diturunkan dalam Peraturan Mendikbud No. 23/2017 tentang Hari Sekolah yang ditandatangani Mendikbud pada 12 Juni 2017. Pasal 2 ayat (1) Permendikbud tersebut menyebutkan sekolah dilaksanakan selama 8 jam sehari selama lima hari.

“Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu,” bunyi aturan tersebut.

Berikut salinan lengkap Permendibud No. 23/2017 tentang Hari Sekolah:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya