SOLOPOS.COM - Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono, (tengah) menunjukkan hasil barang bukti pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) di Mapolsek Jebres, pada Minggu (2/5/2021). (Istimewa/Dok Humas Polsek Jebres)

Solopos.com, SOLO — Jajaran Polsek Jebres menangkap SMT, 58, warga Kentingan, Jebres, Solo, pada Minggu (2/5/2021) dini hari. Pelaku diketahui beberapa waktu terakhir menjual minuman keras atau miras jenis ciu di kediamannya di Jebres Solo.

Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono, mengatakan SMT ditangkap dengan barang bukti ciu berbagai olahan. Aksi pelaku diketahui dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ada miras ciu oplosan juga yang kami sita, 5 botol ukuran 600 ml. Lalu, 10 botol ukuran 1,5 liter isi ciu gedang klutuk dan 10 botol ukuran 1,5 liter ciu lawaran,” papar dia. Ia menambahkan barang bukti seluruhnya telah disita ke Mapolsek Jebres.

Baca Juga: Klaster Masjid Pelemgadung Sragen: Ustaz Meninggal Kena Covid-19, Masjid Lockdown

Terpisah, Dua orang mahasiswa HN warga Makamhaji, Sukoharjo, dan IN warga Sumber, Banjarsari, Solo, ditangkap Tim Sparta Sat Sabhara Polresta Solo, di kawasan Sriwedari, Laweyan, Solo, pada Sabtu (1/5/2021) malam. Dua pemuda itu ditangkap setelah diketahui merupakan penjual miras ciu gedang klutuk yang hendak memasarkan miras secara cash on delivery (COD).

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo, kepada wartawan, Minggu (2/5/2021) mengatakan dua orang penjual miras itu memasarkan miras dengan sistem online.

Penjual dan pembeli miras itu membuat kesepakatan lokasi bertemu setelah menyepakati jumlah miras yang akan dibeli. Agar transaksi itu tidak terlalu mencolok, penjual dan pembeli itu memilih lokasi yang sepi dan cenderung gelap.

“Kedua pelaku ini membawa miras dengan jumlah banyak. Pelaku membawa 12 botol miras berukuran 1,5 liter. Dua pelaku telah kami amankan ke Mapolresta Solo untuk kami mintai keterangan,” papar dia.

Baca Juga: Ngamar di Panti Pijat dan Spa, Tujuh Pasangan Tak Resmi Terciduk Tim Gabungan Sukoharjo

Menurutnya, pelaku dijerat tindak pidana ringan setelah dilimpahkan ke penyidik Satreskrim Polresta Solo. Ia menambahkan Polresta Solo berkomitmen memberantas penyakit masyarakat (pekat) di Solo.

“Operasi pekat menyasar perjudian, peredaran minuman keras (miras), dan prostitusi kami efektifkan. Ini operasi cipta kondisi selama Ramadan. Kami menjamin pelaksanaan ibadah puasa bebas pekat, sehingga umat Muslim juga nyaman,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya