SOLOPOS.COM - Ilustrasi puasa. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Tidak sedikit orang melakukan ibadah puasa Ramadan sekaligus diniatkan untuk diet, bagaimana hukumnya menurut Islam? Simak ulasannya di tips puasa Ramadan kali ini.

Allah memuliakan umat Islam dengan syariat puasa. Hikmah pensyariatan puasa tidak hanya berkaitan dengan manfaat di akhirat, namun juga bisa dirasakan di dunia. Di antara manfaat di dunia adalah puasa dapat menjaga kesehatan tubuh dan menjauhkan orang yang melaksanakannya dari penyakit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun bagaimana hukum berpuasa dengan niat diet? Puasa merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Tidak sah berpuasa tanpa niat. Hal ini berdasarkan hadits Nabi berbunyi: “Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya” (HR al-Bukhari). Adapun batas minimal yang mencukupi dalam niat puasa adalah dengan menyebutkan qashdul fi‘li dan ta’yin. Maksud dari qashdul fi’li adalah menyengaja melakukan puasa, misalnya “aku niat berpuasa”.

Baca Juga: Ini Manfaat Buka Puasa Makan Kurma, Sayang Dilewatkan

Mengutip laman Nahdlatul Ulama (NU) Online, Selasa (19/4/202), ta’yin artinya menentukan jenis puasanya, sekira bisa dibedakan dengan jenis puasa yang lain, semisal puasa Ramadan, puasa qadha Ramadan, puasa kafarat, dan lain sebagainya. Adapun puasa Ramadan, contoh minimal niatnya adalah “aku niat berpuasa Ramadan”, dan contoh niatnya yang paling sempurna adalah “Aku niat berpuasa di esok hari karena menjalankan kewajiban Ramadan tahun ini karena Allah”.

Standar minimal niat puasa sebagaimana penjelasan tersebut wajib dilakukan untuk jenis puasa apa pun, artinya tidak sah berpuasa tanpa tata cara niat sebagaimana penjelasan tersebut, misalnya orang berpuasa Ramadan niatnya “aku niat berpuasa karena diet”, yang demikian ini tidak sah, sebab tidak menyebutkan redaksi Ramadan dalam pelaksanaan niat. Lalu bagaimana jika sudah niat puasa sesuai standar fiqih, namun disertai motivasi lain di luar ibadah, semisal diet. Dalam hal ini diperinci menjadi dua kasus. Pertama, niat diet disertakan saat pelaksanaan niat puasa, semisal “Aku niat berpuasa Ramadan dan diet”.

Baca Juga: Daftar Negara dengan Durasi Puasa Terlama di Dunia, Ada yang 20 Jam

Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan puasanya. Menurut pendapat yang kuat, puasa Ramadannya tetap sah. Kasus yang demikian jarang sekali terlaku, bahkan hampir tidak ada. Kedua, ada motivasi melakukan diet di luar pelaksanaan niat puasa.

Kasus yang kedua ini banyak terjadi. Artinya, seseorang tetap niat puasa seperti aturan fiqih, namun ia memilki motivasi lain di luar puasa, yakni melakukan diet. Dalam hal ini, puasanya tetap dihukumi sah, sebab puasa telah dilakukan dengan niat sesuai standar fiqih. Sedangkan untuk pahala, ulama berbeda pendapat.

Menurut al-Imam al-Zarkasyi dan Izzuddin bin Abdissalam, tidak mendapat pahala puasa secara mutlak. Menurut Syekh Ibnu Hajar, mendapat pahala secara mutlak, baik tujuan ibadah lebih dominan, berimbang atau bahkan dikalahkan oleh tujuan diet. Menurut Imam al-Ghazali diperinci, jika tujuan diet lebih dominan, maka pahala puasa tidak didapat, jika lebih dominan tujuan puasa, maka mendapat pahala. Jika keduanya berimbang, maka saling berguguran. Menurut sebagian ulama, bila dua tujuan berimbang, tetap mendapat pahala.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya