SOLOPOS.COM - Ilustrasi putusan pengadilan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan bekas Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah yang terjerat kasus narkoba. 

Benny belum lama ini memang telah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Gugatan tersebut terkait pemecatannya dari anggota Polri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Minggu (15/5/2022).

Sekadar informasi, gugatan Benny terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin (20/12/2021). Dalam gugatannya, Benny meminta majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh permohonannya.

Ekspedisi Mudik 2024

Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.

Baca Juga: Vokalis Sisitipsi Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Kedua, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.

Ketiga, memerintahkan Kapolri untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.

Keempat, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Kelima, menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).

Baca Juga: Operasi Bersinar Candi 2022 Berhasil Ungkap 13 Kasus Narkoba di Solo

Kasus Sabu-Sabu

Seperti diketahui Mantan Kapolsek Kebayoran Baru telah dipecat dari kenggotan Polri karena kasus narkoba. Sebelum dipecat, AKBP Benny Alamsyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Iya sudah,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi soal penetapan Benny sebagai tersangka, Kamis (21/11/2019).

Kombes Yusri mengatakan Benny saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Prihatin Kasus Narkoba Tinggi, Kejari Solo Terjun ke Sekolah-Sekolah

“Sudah ditahan sejak 21 Agustus lalu,” ungkap Yusri. Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono membenarkan jika alasan pencopotan Benny dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru adalah akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

“Makanya saya perintahkan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan kemudian jabatannya dicopot,” ujarnya.

Selain terbukti positif mengonsumsi narkoba, petugas juga menemukan empat paket sabu-sabu saat menggeledah ruang kerja Benny.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Lawan Kapolri, Gugatan Eks Kapolsek Kebayoran Baru Kandas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya