SOLOPOS.COM - Ilustrasi virus corona atau Covid-19. (freepik)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah menerbitkan surat edaran atau SE dengan nomor Nomor KS.00.23/734/2022 tentang PPKM Level 3. SE ini berlaku mulai Selasa (22/2/2022).

Seperti diketahui, pemerintah pusat menetapkan wilayah aglomerasi Soloraya kembali menjadi daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 untuk periode 22-28 Februari 2022.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu menyusul terus naiknya jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 dan tinggi tingkat keterisian bed atau bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 Kota Bengawan beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: 4,5 Bulan Nikmati Pelonggaran, PPKM Soloraya Naik Lagi ke Level 3

Penetapan Soloraya sebagai daerah dengan PPKM level 3 membawa konsekuensi pengetatan aktivitas masyarakat Kota Solo meski tidak seketat pada PPKM level 3 pertengahan 2021 lalu. Berikut poin-poin aturan dalam SE Wali Kota Solo tentang PPKM level 3 yang berlaku mulai Selasa:

  • PTM dilaksanakan setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas.
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga: PTM Balik ke 50%, Berikut Aturan PPKM Level 3 Sesuai SE Wali Kota Solo

  • Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan), jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya serta restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mall diizinkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung 60% (enam puluh persen) dari kapasitas kursi.
  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya serta restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB, kapasitas maksimal 25%.

Baca Juga: Hari Pertama PPKM Level 3, Tempat Wisata Solo Masih Buka

Jumlah Kasus Covid-19

  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dengan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% dari pukul 10.00 WIB – 21.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
  • Jumlah peserta kegiatan ibadah(masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng,serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) maksimal 50% dari kapasitas ruang dengan penanda berupa stiker.
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan paling banyak 250 orang serta tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan mendapatkan persetujuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo.

Baca Juga: PPKM Soloraya Naik ke Level 3, Ada Pengetatan Lagi?

Sementara itu berdasarkan informasi situasi Covid-19 di laman surakarta.go.id yang diperbarui pada Selasa (22/2/2022), jumlah kasus Covid-19 aktif dalam sehari itu bertambah sebanyak 332 orang. Sehingga total jumlah kasus konfirmasi positif aktif menjadi 3.294 orang.

Di sisi lain adaa 221 warga positif corona yang sembuh dan dua orang meninggal dunia. Kumulatif jumlah kasus positif Covid-19 sejak Maret 2020 tercatat sebanyak 34.143 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya