SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — PT KAI akan menutup perlintasan kereta api di bawah flyover Palur, Karanganyar. Penutupan perlintasan itu dilakukan berkaitan dengan pengoperasian jalur ganda (double track).

Manager Humas PT KAI Daops VI/Yogyakarta, Eko Budiyanto, menyampaikan hal itu saat dihubungi Solopos.com, Kamis (28/3/2019). “Untuk keperluan pemasangan wessel di perlintasan KA 108 Palur, di bawah flyover, perlintasan tersebut akan ditutup. Mohon untuk dimaklumi karena seiring dengan penbangunan jalur ganda selesai, dipastikan jumlah KA, frekuensi, dan kecepatan akan bertambah sehingga akan sangat berbahaya jika masyarakat tidak waspada saat melintas,” kata Eko saat dihubungi Solopos.com, Kamis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Eko menambahkan penutupan perlintasan di bawah flyover mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya pengaturan dan keselamatan kereta api. Oleh karena itu jalan dari dan menuju perlintasan akan ditutup.

“Masyarakat dapat menggunakan perlintasan lain. Palur kan sudah ada flyover, pakai flyover. Kalau di atas sudah ada flyover, di bawah [perlintasan] tidak difungsikan. Kemenhub Dirjen Perkeretaapian memiliki program penutupan perlintasan untuk keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat,” tambahnya.

Dia memaparkan sejumlah prioritas perlintasan yang akan ditutup. Beberapa di antara perlintasan yang sudah ada flyover atau underpass, perlintasan yang jarak antara perlintasan satu dengan lainnya terlalu dekat atau kurang dari 800 meter, dan perlintasan liar.

Eko mengacu Undang-Undang (UU) RI No. 23/2017 tentang Perkeretaapian mengenai penutupan tersebut. “Untuk penutupan perlintasan ini kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Dirjen KA Kemenhub, maupun PT KAI,” tutur dia.

Dia berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar dalam hal ini Dinas Perhubungan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dishub PKP) Karanganyar membantu menindaklanjuti hal itu. Saat disinggung jalan menuju perlintasan kereta api di bawah flyover milik Provinsi Jawa Tengah, Eko enggan berkomentar lebih banyak perihal itu.

“Pembangunan kan di lahan KA. Andai ditutup enggak masalah karena itu aset KA. Apalagi akan dipasang wessel. Sudah ada jalur ganda, bahaya kalau perlintasan tetap dibuka. Polemik pasti banyak. Kami harap Dishub PKP bikin rekayasa lalu lintas untuk keselamatan warga,” ujar dia.

Wesel atau wissel adalah konstruksi rel kereta api yang bercabang atau bersimpangan. Itu adalah tempat memindahkan jurusan jalan kereta api.

Sementara itu, Kepala Dishub PKP Karanganyar, Sundoro, menahan diri saat menjelaskan hal itu. Sundoro menceritakan PT KAI bersurat kepada Bupati Karanganyar dua kali. Pertama pada 26 November 2018 dan kedua pada 28 Maret 2019.

“Yang pertama rapat rencana penutupan perlintasan. Yang kedua bukan itu, tapi rapat koordinasi pengamanan perlintasan sebidang terkait pemasangan wessel. Pada prinsipnya kami siap mengamankan atau mengalihkan arus lalu lintas dan penanganan lain. Lalu saya tanya dampaknya setelah pasang wessel. Mereka jawab perlintasan ditutup. Wah, ya aja sik [jangan dulu],” ungkap Sundoro saat ditemui wartawan seusai rapat di Ruang Podang II Setda Karanganyar.

Sundoro menjelaskan jalan menuju perlintasan PT KAI di bawah flyover itu milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dia meminta PT KAI bersurat ke Gubernur Jawa Tengah. Menurutnya Pemkab Karanganyar tidak berwenang terhadap jalan itu.

“Itu jalan provinsi. Penutupan jalan bukan wewenang kami. Saya kasih contoh. Kami pasang lampu PJU di jalur tengkoran di Popongan itu harus izin provinsi karena itu jalan provinsi,” tutur dia.

Selain itu, Sundoro menyinggung dampak sosial, ekonomi, dan pendidikan bagi warga di sekitar lokasi tersebut. Sundoro juga menyinggung tentang kerja sama antarinstansi. Dia tidak menampik keberadaan jalur ganda dan pembukaan Stasiun Palur menguntungkan Karanganyar.

Tetapi, dia minta seluruh stakeholder duduk bersama membahas hal itu. “Itu nanti dampak bukan hanya ke Karanganyar. Ada Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo. Daerah-daerah itu diajak ngomong juga. Libatkan wilayah sekitar. Jangan hanya bertumpu pada ketentuan berlaku. UU dibuat untuk kemaslahatan orang-orang. Ada sekolah, pasar, angkutan tradisional.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya