SOLOPOS.COM - Seorang penumpang kereta api mengenakan masker. (Istimewa-KAI Daop VII Madiun)

Solopos.com, SOLO -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperketat syarat calon penumpang kereta api atau KA luar biasa terutama dengan tujuan dari dan ke Jakarta. Salah satunya calon penumpang wajib melengkapi surat izin keluar masuk atau SIKM dari Pemprov DKI Jakarta.

Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta, Eko Budiyanto, membenarkan syarat dan ketentuan bagi calon penumpang KA tersebut diperketat dalam masa pandemi Covid-19 ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Bagi calon penumpang dari dan ke tujuan Jakarta harus memenuhi persyaratan dan ketentuan. Hal itu seperti surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan. Juga KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan. Selain itu mesti menyertakan surat izin keluar masuk Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).

223 Pedagang di Pasar dan Swalayan Karanganyar Ikut Rapid Test Massal, Ini Hasilnya

Ekspedisi Mudik 2024

Eko menjelaskan ketentuan ini berlaku mulai keberangkatan KA luar biasa pada Senin (25/5/2020). Menurutnya, jika calon penumpang KA luar biasa dari dan tujuan Jakarta tidak memenuhi syarat, surat izin dari petugas Posko Gugus Tugas tidak dapat diberikan.

Keputusan Direksi

Aturan ini juga berlaku bagi penumpang yang sudah mempunyai tiket sebelum ketentuan ini ditetapkan. Berbagai persyaratan tersebut merujuk pada pertama, Keputusan Direksi tentang syarat dan tarif angkutan penumpang.

Kedua, tentang syarat dan ketentuan penumpang KA luar biasa dalam masa pandemi Covid-19. Ketiga, Pergub DKI No 47 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan Covid-19. Keempat, melihat hasil evaluasi KLB pada Minggu (24/5/2020).

Pasien Covid-19 Sembuh Sukoharjo Bertambah 3, Semua dari Grogol

Apabila kedapatan ada calon penumpang KA luar biasa yang pada saat boarding tidak memenuhi syarat dan ketentuan tersebut, mereka tidak diperkenankan melakukan perjalanan kereta api. Tiket dapat dibatalkan serta mendapat pengembalian bea penuh.

Sedangkan ketentuan pengembalian biaya tiket ini adalah penumpang menyerahkan boarding pass kepada petugas loket sebagai lampiran laporan pembatalan. Petugas loket selanjutnya akan melakukan proses verifikasi data penumpang. Jika data dan identitas penumpang sudah sesuai, proses pembatalan dapat dilakukan.

Pembatasan Dicabut, Jalan Lawu Karanganyar Dibuka Total Mulai Selasa

Sementara jika penumpang memiliki tiket kembalinya (return) dan/atau tiket lainnya, proses pembatalan sekalian dapat langsung dilakukan. Bea tiket dikembalikan tunai langsung penuh di luar bea pesan. Sebelum pengembalian bea, pastikan kode booking tiket penumpang tersebut sudah dibekukan pada aplikasi.

“Jika proses pengembalian bea belum dapat dilakukan menggunakan sistem dapat dilakukan secara tunai langsung dan petugas membuat daftar rekapitulasi pengembalian bea,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya