SOLOPOS.COM - CLM (Instagram @aniesbaswedan)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan ketentuan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM dan menggantinya dengan Corona Likelihood Metric atau CLM. Ini berlaku bagi masyarakat yang hendak mengadakan perjalan ke dalam atau keluar wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Masyarakat dapat mengurus sendiri izin keluar masuk wilayah DKI Jakarta melalui fitur CLM yang tersedia di aplikasi https://jaki.jakarta.go.id/ atau situs https://rapidtest-corona.jakarta.go.id/.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Iya sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan tetapi warga diimbau untuk mengisi Corona Likelihood Metric atau CLM,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi Bisnis.com, pada Rabu (15/7/2020).

PT KAI Hapus Syarat SIKM Penumpang ke Jakarta

Sebenarnya apa perbedaan SIKM dengan CLM? Berikut ulasannya:

SIKM

Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi DPMPTSP DKI Jakarta Rinaldi menegaskan SIKM diajukan untuk pekerja Ibu Kota yang tinggal di luar area Jabodetabek.

Selain itu, mereka yang menjalani aktivitas dinas ke tempat jauh di luar Jakarta atau mendapat keadaan genting terkait anggota keluarganya sehingga terpaksa pulang kampung.

Untuk mengajukan SIKM masyarakat bisa membuka laman corona.jakarta.go.id, kemudian klik Izin Keluar-Masuk Jakarta di pilihan menu. Lalu klik tombol “Urus Perizinan” yang kemudian akan mengarah langsung ke laman JakEVO.

42 Orang di Ngargoyoso Karanganyar Keracunan, 5 Masih Dirawat

Dalam laman JakEVO tersebut, pemohon SIKM diminta mengisi formulir berisi identitas, data penanggung jawab, data keterangan, data pelengkap, kemudian mengunggah berkas persyaratan.

Ada sembilan berkas yang mesti masyarakat isi terlebih dahulu sebelum diunggah dalam format JPG, JPEG, PNG atau PDF. Berkas itu antara lain scan KTP, foto berwarna, surat keterangan asal/domisili diketahui RT, dan Surat Pernyataan Bersedia di Karantina Bermaterai Rp6.000.

Kabar Duka, Pelawak Senior Omas Meninggal Dunia

Selain itu, Surat Pernyataan Sehat Dari Yang Bersangkutan Bermaterai Rp6.000, Surat Tugas/Undangan Dari Instansi/Perusahaan, dan scan asli surat keterangan untuk warga yang berdomisili di luar Jabodetabek.

Selanjutnya, scan asli surat keterangan untuk warga yang berdomisili di DKI Jakarta dan Surat Pernyataan Penjamin Bermaterai Rp6.000.

Nantinya, Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta akan terlebih dahulu meminta persetujuan dari penanggung jawab yang telah diisi pemohon. Selanjutnya, barulah SIKM keluar.

Pabrik Tekstil PT Bati di Purwosuman Sragen Kebakaran

CLM

Syafrin Liputo menjelaskan pengisian CLM bakal tetap dilakukan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Pada aplikasi itu, ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh masyarakat untuk mendapat penilaian otomatis terkait indikasi kesehatan yang bersangkutan.

“Itu semacam self assessment. Jika aman, dia tentu akan langsung mendapat rekomendasi aman untuk melakukan perjalanan. Tetapi, jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan,” kata Syafrin melalui sambungan telepon pada Kamis (16/7/2020).

Dengan demikian, masyarakat tidak diwajibkan untuk menyertakan dokumen hasil rapid test dan swab virus corona, jika hendak melakukan perjalanan ke dalam atau keluar wilayah DKI Jakarta.

Aman Dari Covid-19, PGS Solo Tetap Buka Dengan Protokol Kesehatan

Syafrin beralasan kewajiban itu sudah ditarik bersamaan dengan ditiadakannya ketentuan SIKM. Dia meminta masyarakat dapat mengisi kondisi riil terkait gejala klinis yang tengah dirasakan dalam CLM untuk mendapatkan hasil penilaian yang akurat.

“Dengan CLM ini nanti sistem akan memberi skor, kemudian kita mendapatkan indikasi awal apakah bebas Covid-19 untuk kemudian mendapatkan rekomendasi [ihwal perjalanan],” kata dia. Fitur CLM bisa juga merekomendasikan pemohon melakukan uji Covid-19.

Di sisi lain, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Iwan Kurniawan membeberkan ketentuan SIKM masih berlaku berdasarkan pada Peraturan Gubernur No. 60/2020. Hanya, untuk saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah merevisi aturan itu.

“Masih berlaku [SIKM] sedang dalam proses evaluasi dan revisi,” kata Iwan, Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya