SOLOPOS.COM - Seorang petugas menyemprot cairan disinfektan di tangga Pasar Ir Soekarno, Sukoharjo, Jumat (12/6/2020). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- PT Ampuh Sejahtera kembali melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri Sukoharjo berisi permohonan eksekusi gugatan proyek Pasar Ir Soekarno, beberapa hari lalu.

Kasus dengan tergugat Pemkab Sukoharjo itu dimenangi PT Ampuh hingga pengadilan tingkat kasasi. Sebelumnya, PT Ampuh Sejahtera juga telah melayangkan surat permohonan serupa pada beberapa bulan lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

PT Ampuh selaku penggugat menagih pembayaran uang kepada tergugat, Pemkab Sukoharjo, senilai Rp6,2 miliar plus bunga enam persen per tahun mulai 2013 hingga lunas.

Petani Klaten Tanam Aneka Bibit Demi Dapat Ganti Rugi Lebih Banyak dari Tol Solo-Jogja

Nominal uang dan bunga yang harus Pemkab Sukoharjo bayar ke PT Ampuh Sejahtera hingga September kurang lebih Rp9 miliar. Pada sisi lain, Pemkab Sukoharjo belum mau membayar uang tersebut.

Pemkab berpijak pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Tengah. LHP BPK Perwakilan Jawa Tengah itu menyebut PT Ampuh Sejahtera harus membayar denda senilai Rp7,4 miliar.

Pemkab menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) selaku pengacara negara untuk menyelesaikan kasus sengketa tersebut. Direktur Utama PT Ampuh, Ajiyono, mengatakan PN Sukoharjo telah menetapkan putusan eksekusi kasus sengketa pembangunan Pasar Ir Soekarno.

Pasien Positif Covid-19 Boyolali Tambah 13 Orang dalam Sehari, Total Kasus Jadi 780

Bunga 6 Persen

PN Sukoharjo memerintahkan tergugat membayar uang kepada PT Ampuh Sejahtera selaku penggugat senilai Rp6,2 miliar plus bunga enam persen per tahun hingga lunas sejak Februari 2013.

"Jadilah pejabat yang tunduk dan patuh terhadap aturan. Kami sudah dua kali melayangkan surat permohonan eksekusi kepada PN Sukoharjo," katanya saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (27/9/2020).

Ajiyono meminta tergugat menjalankan putusan eksekusi itu. Jika tidak segera dibayar, nominal uang yang harus dibayar Pemkab Sukoharjo bakal bertambah karena ada penambahan bunga setiap tahun.

Klaster Keluarga Terus Bermunculan, Positif Covid-19 Solo Tambah 27 Kasus

Aji ini menyampaikan LHP BPK menjadi bagian dalam pertimbangan majelis hakim MA saat memutuskan memenangkan PT Ampuh Sejahtera terkait sengketa pembangunan Pasar Ir Soekarno Sukoharjo.

"Putusan majelis hakim MA memiliki kekuatan hukum atau inkracht," ujarnya.

Sejatinya, Pemkab Sukoharjo telah mengalokasikan anggaran untuk membayar uang plus dendanya kepada PT Ampuh. Alokasi anggaran itu ada dalam APBD 2020.

Tak Datangkan Tokoh Politik, Ini Jurkam dan Metode Kampanye Paslon Bajo Pilkada Solo

Pelanggaran

Namun, Pemkab Sukoharjo juga meminta manajemen PT Ampuh Sejahtera konsisten membayar denda sesuai LHP BPK Jawa Tengah. LHP BPK Perwakilan Jawa Tengah menyebutkan ada beberapa pelanggaran.

Pelanggaran itu antara lain proses perhitungan volume pekerjaan dilakukan tidak bersama-sama antara pihak perencana pelaksana, konsultan pengawas, dan PPK. Juga kontraktor tak dapat merampungkan pekerjaan pembangunan Pasar Ir Soekarno sampai batas waktu ditentukan.

Kisah Bocah Kelas 6 SD Asal Wonogiri Berjualan Snack Untuk Bantu Perekonomian Keluarga

"Kejaksaan telah memanggil manajemen PT Ampuh Sejahtera dan melakukan mediasi untuk merampungkan kasus sengketa itu. Kami berupaya agar manajemen PT Ampuh Sejahtera konsisten membayar denda," kata Kajari Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono.

Kasus sengketa pembangunan Pasar Ir Soekarno antara PT Ampuh dengan Pemkab Sukoharjo ini sudah bergulir kurang lebih enam tahun. Kasus sengketa itu bergulir mulai 2014 hingga sekarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya