SOLOPOS.COM - Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro menyerahkan secara simbolis jaminan hari tua kepada keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (12/10/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meninjau ulang Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan di usia 56 tahun.

“Banyak rakyat benar-benar harus mengatasi masalah jangka pendek terkait pemenuhan kebutuhan dasar. Uang JHT [jaminan hari tua] bisa menjadi penyelamat,” kata Juru Bicara DPP PSI Francine Widjojo kepada wartawan, Minggu (13/2/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Permenaker No 2/2022 memuat ketentuan bahwa uang JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan ketika pekerja menginjak usia 56 tahun.

Baca Juga: Buruh Ancam Keluar Sebagai Peserta BPJS Jika Permen JHT Tak Dicabut

Pengacara yang akrab disapa Noni itu menjelaskan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) belum cukup mengakomodasi pekerja.

Alasannya, JKP tidak berlaku bagi karyawan yang mengundurkan diri, nilainya tidak terlalu besar, dan hanya berlaku untuk maksimal 6 bulan.

Keharusan pencairan JHT saat benar-benar memasuki usia pensiun temasuk bagi pekerja yang mengundurkan diri dan tekena PHK sudah diatur dalam Permenaker No. 19/2015 dan sampai saat ini belum diterapkan.

Baca Juga: Kecam Permen JHT, Serikat Buruh Solo: Lagi-Lagi Kami Jadi Korban

Oleh karena itu, tambah Noni, alangkah baiknya jika Permenaker No 2 Tahun 2022 ditunda sambil menunggu kondisi ekonomi membaik.

“Sembari menunggu, perlu sosialisasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan agar kepentingan jangka pendek dan jangka panjang rakyat dapat terjamin,” ungkapnya seperti dikutip Solopos.com dari Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya