Solopos.com, SOLO — Polresta Solo mengoptimalkan Tim Pengurai Kerumunan (TPK) dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang. TPK Polresta Solo berada di wilayah Polsek Jajaran Polresta Solo untuk bergerak sesuai regulasi PSBB.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Kamis (7/1/2021) mengatakan ia telah menyiapkan TPK di masing-masing jajaran polsek yang akan berkolaborasi dengan Koramil wilayah.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ini 3 Wilayah Jateng Prioritas PSBB Ketat, Solo Raya Termasuk
Tim patroli kerumunan pun turut disiagakan di wilayah kecamatan. Namun, ia masih menunggu regulasi seperti surat edaran maupun peraturan wali kota terkait PSBB.
“Kami beserta Kodim 0735 dan Pemerintah Kota yakni Gugus Tugas Covid-19 tengah menyiapkan rencana-rencana implementasi di lapangan selama PSBB,” papar dia.
Ia menambahkan juga menyiapkan satu kompi personel yang fokus dalam operasi yustisi. Tim itu bersifat menegakkan aturan selama pelaksanaan PSBB di Solo yang lebih ketat.
Bukan PSBB, Pemerintah Terapkan PPKM pada 11-25 Januari 2021
Ketua Pelaksana Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, menyetujui rencana PSBB tersebut. Ia menyebut PSBB diharapkan mampu menekan laju persebaran virus penyebab Covid-19. Terlebih, masyarakat semakin abai menerapkan protokol kesehatan.
“Ini orang-orang malah mengajukan izin hajatan melebihi kapasitas. Makanya PSBB diharapkan bisa bikin mereka berpikir ulang. Kami setuju adanya pembatasan waktu operasional, tapi kami tunggu detailnya karena masih beberapa hari lagi,” ucap Ahyani.
Virus Baru Penyebab Covid-19 Lebih Ganas
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo itu kemudian menyebut Surat Edaran (SE) yang berlaku hingga 21 Januari 2021 mendatang bisa dikoreksi atau dicabut saat PSBB berlangsung. Pihaknya bakal membahas lebih detail ihwal potensi kerumunan di bagian mana saja yang memungkinkan penularan.