SOLOPOS.COM - Ilustrasi PSBB. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KLATEN – Pemkab Klaten memastikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PSBB berlaku pada 11-25 Januari 2021. Rencana pemberlakuan pembatasan itu bakal dituangkan dalam surat edaran (SE) yang tinggal menunggu tanda tangan Bupati Klaten, Sri Mulyani.

PSBB Jawa-Bali, Tempat Hiburan Malam Solo Bakal Dilarang Beroperasi?

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, menjelaskan ketentuan pembatasan secara umum persis dengan ketentuan yang diatur dalam Instruksi Mendagri No 1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Terkait pembatasan tempat kerja perkantoran dengan 75 persen WFH [work from home] dan 25 persen WFO [work from office]. Berlaku bagi ASN maupun perusahaan swasta. Kemudian penutupan seluruh objek wisata. Ada pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha seluruhnya baik mal, toko, serta kuliner pukul 19.00 WIB harus tutup,” kata Ronny, Jumat (8/1/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Terkait pembatasan jam operasional, Ronny mengatakan berlaku juga untuk warung kuliner termasuk warung angrkingan atau hik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa wajib tutup pukul 19.00 WIB. Begitu pula dengan toko termasuk toko modern berjejaring juga wajib mematuhi ketentuan jam operasional selama PPKM berlaku. “Konsep kami semua kegiatan usaha tersebut pukul 19.00 WIB wajib tutup. Intinya menghindari kerumunan,” kata Ronny.

Kenang Tragedi 2008, Praja Sragen Datangi Halaman Kantor Setda

Ronny juga menjelaskan kegiatan pembelajaran di semua lembaga penyelenggara pendidikan diberlakukan secara daring selama PPKM berlangsung. Hal itu juga berlaku untuk pondok pesantren. “Kami berharap kesadaran dari para pengelola untuk menaati ketentuan ini,” urai dia.

Disinggung kegiatan hajatan, Ronny menjelaskan masih diperbolehkan dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Jumlah tamu dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas lokasi dan tak ada tempat duduk tamu. “Semua tamu nantinya berdiri. Untuk konsumsi sudah dikemas dalam wadah. Jadi sisteminya drive thru, tamu datang, ambil souvenir, membawa bingkisan kemudian pulang,” jelas dia.

Izin Berjenjang

Selain itu, kegiatan hajatan yang digelar selama PPKM wajib mendapatkan izin berjenjang dari Satgas Covid-19 desa, kecamatan, hingga kabupaten. “Hajatan harus ada izin berjenjang dari Satgas desa, kecamatan, kabupaten yang penting di desa dan kecamatan setempat. Nanti kecamatan yang melaporkan ke kabupaten, kami akan melakukan supervisi,” jelas dia.

Tak Jadi Dipenjara Atas Kasus Perzinaan, Kades Karangtengah Wonogiri Ingin Jabatannya Diaktifkan Lagi

Operasi yustisi juga bakal digencarkan selama PPKM bergulir. Ada tim penegakan aturan yang saban hari patroli untuk memastikan penerapan protokol kesehatan ditaati termasuk jam operasional tempat usaha. Begitu pula dengan operasi kewajiban bermasker. Pelanggar ketentuan kewajiban bermasker bakal dikenai sanksi penyitaan KTP selama sebulan atau lebih berat dibandingkan sanksi yang selama ini berlaku yakni penyiataan KTP selama 10 hari.

Soal pemantauan kepatuhan terhadap PPKM termasuk protokol kesehatan, Ronny mengatakan tim penegakan aturan dibentuk dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga RW. Ronny juga memastikan tak ada penyekatan hingga penutupan arus lalu lintas saat PPKM berlangsung. “Rekayasa lalin tidak ada. Masih seperti biasa saja karena juga bukan hari libur,” jelas dia.

Lebih lanjut, Ronny menjelaskan penerapan PPKM itu ditujukan ada perubahan perilaku masyarakat untuk disiplin menerapkan adaptasi kebiasaan baru. “Ketika tingkat kedisiplinan protokol kesehatan ini meningkat akan berdampak pada penurunan angka penularan Covid-19,” jelas dia.

Rombongan Remaja di Boyolali Konvoi Bawa Senjata Tajam, Kocar-Kacir Dikejar Satpol PP

Penerapan PPKM atau PSBB di Klaten

  • PPKM di Klaten berlaku 11-25 Januari 2021
  • Pembatasan tempat kerja perkantoran dengan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO)
  • Tempat kuliner dibatasi 25% dari kapasitas yang bisa makan ditempat ( diharapkan membeli langsung bawa pulang)
  • Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan kegiatan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen
  • Semua jenis tempat wisata ditutup
  • Kegiatan hajatan dibatasi dengan maksimal tamu yang hadir 50 persen dari kapasitas dan digelar dengan konsep drive thru. Kegiatan hajatan digelar atas izin berjenjang dari satgas desa, kecamatan, hingga kabupaten
  • Jam buka tempat usaha toko, mal, kuliner, dan rumah makan dibatasi sampai pukul 19.00 WIB
  • Pembelajaran di seluruh jenjang termasuk pondok pesantren digelar secara daring
  • Operasi yustisi terutama untuk penerapan protokol kesehatan dan jam operasional tempat usaha digencarkan. Jika didapati ada tempat usaha tidak menaati jam operasional, tim penegakan bisa meperingatkan hingga peninjauan kembali izin usaha
  • Operasi masker digencarkan dengan memperberat sanksi penyitaan KTP bagi yang tak bermasker dari 10 hari menjadi satu bulan penuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya