Proyek tol Soker membuat pemerintah menentukan opsi paksa jika negosiasi selalu gagal.
Solopos.com, KARANGANYAR--Mekanisme penggarapan lahan secara paksa untuk proyek jalan tol Solo-Kertosono (Soker) mulai disiapkan pemerintah untuk mengantisipasi tak tercapainya kesepakatan ganti rugi dengan pemilik lahan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pemerintah memastikan pada 2015 menjadi batas terakhir waktu untuk negosiasi pembebasan lahan. Sikap tersebut disiratkan Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Samsi, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar, Dwi Purnama saat ditemui Solopos.com secara terpisah, Rabu (5/8/2015).
Sebagai informasi, proyek jalan tol Soker melintas di Desa Ngasem dan Klodran (Colomadu), Wonorejo, Jatikuwung, Jeruksawit dan Karangturi (Gondangrejo), serta Kemiri, Kebak dan Waru (Kebakkramat). Terdapat 1.484 bidang tanah yang harus dibebaskan di wilayah tersebut. Namun karena terbentur masalah nilai ganti rugi, sebagian pemilik lahan masih menolak untuk menyerahkan lahan mereka.
Sekda Karanganyar, Samsi mengatakan pembebasan tanah jalan tol Soker harus rampung tahun ini. “Yang sudah sepakat nilai ganti rugi langsung diselesaikan pembayarannya. Yang masih belum sepakat dilakukan pembicaraan lanjutan. Tapi bila tetap deadlock ya mau bagaimana lagi. Bila deadlock uang ganti rugi akan dititipkan di Pengadilan, pekerjaan proyek tetap berjalan,” kata dia.
Samsi menjelaskan mekanisme tersebut sebenarnya sudah bisa dilakukan tatkala pembahasan mandek dan pemerintah sudah melayangkan dua kali peringatan. Tapi karena masih mengedepankan metode persuasif, hingga kini pemerintah masih memberikan toleransinya. “Sebenarnya kami sudah memberikan dua kali peringatan. Tapi setelah pembahasan berikutnya tetap tidak selesai, mekanisme tadi mau tidak mau bisa dijalankan. Uang kami titipkan di Pengadilan,” sambung dia.
Pernyataan senada disampaikan Kepala BPN Karanganyar, Dwi Purnama. Menurut dia memang akan ada pembicaraan ulang dengan para pemilik lahan. Tapi bila hingga batas waktu yang ditetapkan masih ada warga yang belum menerima nilai ganti rugi, tindakan keras akan diambil. Tindakan tersebut yaitu menitipkan uang ganti rugi Pengadilan Negeri Karanganyar. Bila langkah tersebut sudah diambil, pekerjaan penyiapan lahan bisa langsung dilakukan.
Dwi menjelaskan harga ganti rugi yang ditawarkan kepada pemilik lahan sudah cukup layak. Sebab, dia melanjutkan, nilai tersebut merupakan hasil appraisal atau taksiran 2014. Apalagi nilai ganti rugi yang ditawarkan sudah jauh di atas nilai jual objek pajak (NJOP).
“Sekali lagi perlu saya sampaikan proyek jalan tol Soker ini yang punya gawe negara atau pemerintah. Kami berharap kerelaan warga untuk mendukung proyek ini,” sambung dia.