SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi meninjau lokasi pembangunan jalan tol Solo-Kertosono di Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Sabtu (25/7/2015). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Proyek tol Soker membuat pemerintah menentukan opsi paksa jika negosiasi selalu gagal.

Solopos.com, KARANGANYAR--Mekanisme penggarapan lahan secara paksa untuk proyek jalan tol Solo-Kertosono (Soker) mulai disiapkan pemerintah untuk mengantisipasi tak tercapainya kesepakatan ganti rugi dengan pemilik lahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemerintah memastikan pada 2015 menjadi batas terakhir waktu untuk negosiasi pembebasan lahan. Sikap tersebut disiratkan Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Samsi, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar, Dwi Purnama saat ditemui Solopos.com secara terpisah, Rabu (5/8/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Sebagai informasi, proyek jalan tol Soker melintas di Desa Ngasem dan Klodran (Colomadu), Wonorejo, Jatikuwung, Jeruksawit dan Karangturi (Gondangrejo), serta Kemiri, Kebak dan Waru (Kebakkramat). Terdapat 1.484 bidang tanah yang harus dibebaskan di wilayah tersebut. Namun karena terbentur masalah nilai ganti rugi, sebagian pemilik lahan masih menolak untuk menyerahkan lahan mereka.

Sekda Karanganyar, Samsi mengatakan pembebasan tanah jalan tol Soker harus rampung tahun ini. “Yang sudah sepakat nilai ganti rugi langsung diselesaikan pembayarannya. Yang masih belum sepakat dilakukan pembicaraan lanjutan. Tapi bila tetap deadlock ya  mau bagaimana lagi. Bila deadlock uang ganti rugi akan dititipkan di Pengadilan, pekerjaan proyek tetap berjalan,” kata dia.

Samsi menjelaskan mekanisme tersebut sebenarnya sudah bisa dilakukan tatkala pembahasan mandek dan pemerintah sudah melayangkan dua kali peringatan. Tapi karena masih mengedepankan metode persuasif, hingga kini pemerintah masih memberikan toleransinya. “Sebenarnya kami sudah memberikan dua kali peringatan. Tapi setelah pembahasan berikutnya tetap tidak  selesai, mekanisme tadi mau tidak mau bisa dijalankan. Uang kami titipkan di Pengadilan,” sambung dia.

Pernyataan senada disampaikan Kepala BPN Karanganyar, Dwi Purnama. Menurut dia memang akan ada pembicaraan ulang dengan para pemilik lahan. Tapi bila hingga batas waktu yang ditetapkan masih ada warga yang belum menerima nilai ganti rugi, tindakan keras akan diambil. Tindakan tersebut yaitu menitipkan uang ganti rugi Pengadilan Negeri Karanganyar. Bila langkah tersebut sudah diambil, pekerjaan penyiapan lahan bisa langsung dilakukan.

Dwi menjelaskan harga ganti rugi yang ditawarkan kepada pemilik lahan sudah cukup layak. Sebab, dia melanjutkan, nilai tersebut merupakan hasil appraisal atau taksiran 2014. Apalagi nilai ganti rugi yang ditawarkan sudah jauh di atas nilai jual objek pajak (NJOP).

“Sekali lagi perlu saya sampaikan proyek jalan tol Soker ini yang punya gawe negara atau pemerintah. Kami berharap kerelaan warga untuk mendukung proyek ini,” sambung dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya