SOLOPOS.COM - Petugas mengatur lalu lintas truk dump yang keluar masuk lokasi perkantoran terpadu Pemkab Sragen di wilayah Kelurahan Sine, Kecamatan Sragen, Sragen, Kamis (22/9/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pemkab Sragen mengeringkan 3,7 hektare sawah yang terletak Kelurahan Sine, Kecamatan Sragen, tepatnya di antara Gedung Sasana Manggala Sukowati Sragen dengan Taman Sukowati . Sawah itu akan dijadikan lokasi perkantoran terpadu Pemkab Sragen.

Pengeringan menjadi tahap awal proyek pembangunan perkantoran terpadu. Pengeringan dilakukan dengan cara menguruk sawah dengan tanah, anggarannya mencapai Rp5,7 miliar. Truk dump pengangkut materiap uruk telah lalu-lalang di Jl. Dr Soetomo, Sragen. Dalam sehari lebih dari 100 unit truk dump keluar masuk areal sawah yang diuruk.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen, R. Suparwoto, mengungkapkan pengeringan lahan dibagi atas dua paket yang masing-masing dianggarkan dari APBD 2022 dan APBD Perubahan 2022.

“Paket pertama anggarannya senilai Rp1,9 miliar untuk lahan dekat jalan raya. Kemudian paket kedua senilai Rp3,8 miliar untuk pengeringan di lahan belakangnya yang lebih luas. Total lahan yang dikeringkan seluas 3,7 hektare. Anggaran sebanyak itu sudah termasuk pembangunan talut,” jelas Woto, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Diprotes Bupati, 10.000 Ha Sawah di Sragen Berpeluang Keluar dari LSD

Setiap ketebalan urukan tanah setinggi 30 cm dipadatkan menggunakan alat berat. “Pengeringan ini bagian dari DED [detail enginering design]. Pengeringan ini ditargetkan selesai pada Desember 2022 mendatang. Targetnya pada 2023 mendatang perkantoran terpadu sudah mulai dibangun,” katanya.

Pembangunan perkantoran terpadu ini menjadi representasi dan integrasi infrastruktur pelayanan. Tujuannya untuk meningkatkan fungsi koordinasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi kewilayahan.

Suprawoto menjelaskan perkantoran terpadu Pemkab Sragen berada di kawasan Technopark Sragen, Sine, Sragen. Luas tanah yang dibutuhkan 23.423 meter persegi. Jangka waktu pelaksanaan pengurukan tanah kurang dari 200 hari kalender atau 6,6 bulan.

Baca Juga: Pemkab Utang Rp160 Miliar untuk Bangun Perkantoran Terpadu

Perkiraan jangka panjang waktu pembangunan perkantoran terpadu sekitar 22 bulan. “Bila ada pihak yang keberatan dengan penunjukkan lokasi ini silakan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) paling lambat 30 hari sejak Penlok diputuskan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya