SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo akhirnya mengungkap identitas tersangka kasus dugaan penyelewengan proyek pembangunan pagar dan gapura Taman Sriwedari, Solo. Tersangka itu dari pihak penyedia jasa, yakni Direktur PT Beringin Jaya Baru, Budi Yoga Butsono, 36.

Hal itu dingkapkan Kasipidsus Kejari Solo, Erfan Suprapto, Jumat (12/4/2013). Saat ditemui wartawan di kantor kejari setempat, ia menerangkan penyidik telah mempunyai cukup bukti hingga akhirnya dapat mengungkap identitas tersangka kasus dugaan penyelewengan proyek yang bersumber dari APBD 2008 itu. Sebelumnya, penyidik belum dapat membeberkan identitas tersangka demi kepentingan penyidikan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Seperti yang telah diketahui kami telah memeriksa 20 saksi. Dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, tersangka memang diduga kuat bertindak pidana korupsi. Awalnya kami belum dapat membeberkan identitasnya. Sekarang kami merasa mempunyai cukup bukti,” terang Erfan mewakili Kajari, Yuyu Ayomsari.

Menurutnya, bukti kuat didapatkan penyidik setelah saksi ahli yang menghitung potensi kerugian negara telah mendapat kesimpulan. Berdasar penghitungan saksi ahli, proyek pembangunan pagar dan gapura Taman Sriwedari itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp90 juta. Kesimpulan saksi ahli dari akademisi tersebut semakin memperkuat dugaan Budi telah menyelewengkan proyek.

“Kami sebenarnya akan memeriksa tersangka secara langsung Kamis lalu. Tapi tersangka tidak dapat memenuhi panggilan lantaran sakit. Pemeriksaan sangat diperlukan untuk mengetahui sejauh mana perannya dalam proyek itu,” ungkap Erfan didampingi jaksa Satriawan.

Lebih lanjut dikemukakannya, penyelidikan dan penyidikan tidak berhenti pada Budi. Penyidik Kejari akan memperdalam pengusutan guna menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain. Tidak menutup kemungkinan penyelidikan akan dilakukan terhadap pihak pengguna jasa.

Sementara itu, Budi melalui kuasa hukumnya, Tukinu, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, mengaku klien dan dirinya mengetahui penetapan tersangka itu baru empat hari yang lalu. Atas hal itu Budi sangat syok hingga menyebabkan dirinya sakit. Karena itu lah Budi tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Walau demikian, kami tetap beritikad baik. Kami akan memenuhi panggilan Selasa pekan depan,” papar Tukinu saat dihubungi Solopos.com.

Berdasar penelusuran, Budi merupakan warga Plumutan, Banyudono, Boyolali. Ia adalah direktur PT Beringin Jaya Baru yang beralamat di Jl Merapi No 89A Boyolali. Perusahaan tersebut merupakan penyedia jasa dalam proyek itu. Adapun pengguna jasa atau pengguna anggaran yakni Dinas Tata Kota Kota Solo. Nilai kontrak proyek pembangunan pagar dan gapura Taman Sriwedari mencapai Rp933 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya