SOLOPOS.COM - Groundbreaking pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (21/1/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung akan digugat ke PTUN karena proses perizinan yang “kilat”.

Solopos.com, BANDUNG — Langkah pemerintah untuk memuluskan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung kemungkinan besar akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Kaukus Lingkungan Hidup Jawa Barat yang juga Ketua Walhi Dadan Ramdan mengatakan pihaknya sudah menggelar diskusi yang melibatkan unsur pegiat lingkungan, sosiolog, hingga pengusaha terkait proyek tersebut. Dari diskusi itu, lahir rencana melakukan gugatan ke PTUN.

“Secepatnya [gugatan] akan kami rumuskan, bisa jadi pekan depan sudah ada,” katanya seusai Diskusi Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Jumat (6/2/2016) malam.

Pihaknya akan menggugat Peraturan Presiden (Perpres) No. 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung atau pembangunan Kereta Cepat China-Indonesia (KCIC). Menurutnya, rencana gugatan dipicu prosedur perizinan yang dinilai terlalu kilat, yakni hanya memakan waktu 41 hari.

Selain itu, perizinan juga dinilai tidak melalui kajian yang komprehensif sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, sosial, dan budaya. Baca juga: Walhi: Kereta Jakarta-Bandung Cuma Buat Liburan Elite ke Bandung.

Perpres No. 107/2015 dinilai Dadan memiliki sejumlah persoalan di mana sejumlah kabupaten yang terlintasi KCIC tidak disebutkan. Pihaknya ingin mendudukan proyek tersebut masuk dalam jalur sebenarnya dengan merujuk UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No 27/2012 tentang izin lingkungan?. “Kami mempertanyakan prosedurnya,” paparnya.

Dia menunjuk izin lingkungan yang diklaim oleh pemerintah pusat, bahkan setelah peletakan batu pertama hingga saat ini BPLHD Jabar pun belum menerimanya. Menurutnya waktu enam bulan untuk memperoleh izin lingkungan merupakan waktu yang paling cepat, belum lagi disambung dengan konsultasi publik.

“Kerangka acuan [KA] Amdal itu 30 hari. Anehnya, KA Amdal itu disetujui oleh tim teknisi. Untuk menentukan Amndal itu harus dua musim, artinya satu tahun untuk kajian holistik, multi disiplin,” katanya.

Menurut Dadan, Amdal yang telah dikantongi KCIC kebanyakan berasal dokumen sekunder alias data-data dalam angka. Sedangkan data gempa, rawan gerakan tanah, sumber mata air, tidak diidentifikasi. Dengan demikian secara prosedur sudah cacat, secara subtansi pun juga lemah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya