SOLOPOS.COM - Groundbreaking pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (21/1/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung akhirnya terus berjalan seiring pernyataan Menhub Jonan hari ini.

Solopos.com, JAKARTA — Polemik penghitungan awal masa konsesi dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung segera terselesaikan dengan pernyataan Menteri Perhubungan. Tapi, PT KCIC harus mengikuti ketentuan yang diajukan pemerintah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Utama PT KCIC, Hanggoro Budi Wiryawan, mengatakan pernyataan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan jelas menyatakan bahwa penghitungan awal masa konsesi bisa ditetapkan pascapembangunan dan perizinan operasi selesai, atau sesuai dengan harapan KCIC.

Namun, KCIC wajib menyertakan kepastian tanggal mulai dan selesainya pembangunan dalam perjanjian konsesi tersebut untuk menjamin kepastian investasi. “Kita lupakan yang kemarin-kemarin [polemik soal masa konsesi]. Yang penting ada kepastian tanggal pembangunan itu kapan, itu yang akan ditekankan dalam perjanjian konsesi,” katanya, di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (9/2/2016).

Dengan begitu, Hanggoro mengatakan KCIC selalu pemrakarsa memiliki ikatan waktu untuk menyelesaikan proyek pembangunan sampai izin operasi keluar di tanggal yang ditetapkan. “Harapan kami, selesai pembangunan dan dapat izin operasi kami baru mulai [penghitungan masa konsesi]. Kami akan segera ajukan [tanggal],” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyatakan masih ada perdebatan terkait penentuan waktu permulaan konsesi sehingga izin konsesi belum juga diterbitkan.

Menurut Kemenhub, penghitungan awal masa konsesi dihitung 50 tahun sejak peletakan batu pertama (groundbreaking). Di sisi lain, KCIC menginginkan penghitungan konsesi dimulai sejak izin operasi dimulai, sama halnya dengan proyek infrastruktur jalan tol.

Berbeda dengan pernyataan sebelumnya, Ignasius Jonan menyatakan KCIC bisa mengajukan masa konsesi dihitung saat kereta mulai beroperasi. Namun konsorsium BUMN Tiongkok dan Indonesia tersebut harus memasukkan estimasi masa pembangunan proyek dalam perjanjian konsesi.

“Jadi ditulis masa pembangunannya berapa lama dalam konsesi itu, jangan sampai seperti beberapa perizinan tol tempo hari, dilakukan sejak masa beroperasi tapi tidak dibangun-bangun,” katanya, di kompleks Istana Kepresidenan.

Dengan begitu, dia mengatakan ada kepastian pembangunan proyek sesuai waktu yang ditetapkan, sehingga tidak menyandera pemerintah. Saat ini, Jonan mengatakan izin konsesi dan pembangunan masih diproses. Sebagai masukan, Jonan minta dalam perubahan feasibility study terkait jarak dan estimasi penumpang turut melibatkan konsultan independen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya