SOLOPOS.COM - Rencana Jalan Lingkar Timur Sukoharjo (Whisnu P/Rahmanto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menggenjot pembebasan lahan dan bangunan milik masyarakat terdampak proyek pembangunan jalan lingkar timur (JLT). Hingga pertengahan September, lahan milik masyarakat yang belum dibebaskan tinggal 20 bidang tanah.

Pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan milik masyarakat dilakukan secara bertahap mulai Desember 2020-hingga sekarang. Saat ini, pemerintah telah membebaskan lahan dan bangunan milik masyarakat lebih dari 300 bidang tanah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sedangkan, lahan dan bangunan milik masyarakat yang belum dibebaskan masih 20 bidang tanah. Selain tanah milik masyarakat, 12 bidang tanah kas desa dan satu bidang tanah wakaf juga belum dibebaskan.

Baca Juga: Hore! Objek Wisata Grojogan Sewu Dibuka Kembali

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Sukoharjo, Burhan Surya Aji, mengatakan proses pembebasan lahan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo dan tim appraisal. Tim pengadaan tanah memprioritaskan pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan milik masyarakat.

“Ada beberapa warga yang masih keberatan dan tidak bersikap atas pembebasan lahan dan bangunan proyek pembangunan JLT. Jika sudah mentok bakal diselesaikan lewat konsinyasi atau penitipan uang ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo,” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (11/9/2021).

Burhan menyebut setelah pembebahasan lahan milik masyarakat rampung dilanjutkan dengan pembebasan tanah kas desa yang harus mendapat persetujuan Gubernur Jawa Tengah. Persetujuan gubernur tersebut membutuhkan waktu cukup lama lantaran harus diverifikasi oleh pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini: Menanti Aksi Cristiano Ronaldo Berkostum Manchester United

 

Rp100 Miliar

Hingga sekarang, pemerintah telah mengucurkan anggaran lebih dari Rp100 miliar untuk membayar ganti rugi lahan dan bangunan milik masyarakat. “Sebenarnya, ada jalan dan saluran drainase yang terdampak proyek pembangunan JLT. Tetap diukur dan dihitung namun tidak ada ganti rugi lantaran jalan dan saluran drainase merupakan fasilitas umum,” ujar dia.

Lahan dan bangunan milik masyarakat yang terdampak proyek JLT meliputi Desa Plesan dan Desa Celep di Kecamatan Nguter. Selain itu, ada tiga desa di wilayah Kecamatan Bendosari yakni Desa Manisharjo, Mojorejo, dan Bendosari.

Pembasan lahan dan bangunan proyek pembangunan JLT merupakan salah satu proyek infrastruktur unggulan pada 2021. “Sekarang kami fokus merampungkan pembebasan lahan hingga benar-benar rampung. Mudah-mudahan pembebasan lahan rampung sebelum akhir tahun. Untuk pengerjaan proyek fisik menunggu koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” papar dia.

Baca Juga: Prediksi Persita vs Persib: Asa Menuju Puncak Klasemen

Seorang warga Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, Sunardi, mengatakan proyek pembangunan JLT menelan anggaran ratusan miliar. Peningkatan akses infrastruktur dilakukan guna mendongkrak perekonomian daerah.

Iklim investasi semakin baik dengan bertambahnya investor yang menanamkan modalnya di Kabupaten Jamu. Pembangunan pabrik menyerap tenaga kerja lokal sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya