SOLOPOS.COM - Anggota Persatuan Perangkat Desa (Praja) Kecamatan Tanon menggelar aksi penolakan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No.76/2017 tentang Pengelolaan Aset Desa di halaman Kantor Kecamatan Tanon, Sragen, Jumat (3/12/2021). (Solopos.com,/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SRAGEN — Puluhan anggota Persatuan Perangkat Desa (Praja) Kecamatan Tanon, Sragen, berdemo menolak Peraturan Bupati (Perbup) No.76/2017 tentang Pengelolaan Aset Desa. Demo tersebut digelar  di halaman Kantor Kecamatan Tanon, Sragen, Jumat (3/12/2021).

Berdasarkan pantauan Solopos pada pukul 10.10 WIB, demo tersebut diisi dengan orasi serta penandatanganan pernyataan sikap penolakan Perbup No.76/2017 di lembar MMT. Kemudian lembar MMT tersebut diserahkan kepada Camat Tanon untuk dikirim kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen.

Promosi Gelar Festival Ramadan, PT Pegadaian Kanwil Jawa Barat Siapkan Panggung Emas

Polisi dan TNI berjaga di halaman kantor kecamatan sampai peserta unjuk rasa membubarkan diri.

Ketua Praja Kecamatan Tanon, Agus Salim, menjelaskan pihaknya menolak isi Perbub yang menyatakan pengelolaan tanah bengkok harus dilelang. Dia mengklaim Perbub No.76/2017 tidak sesuai dengan peraturan di atasnya yakni Undang-undang No.6/2014 tentang desa dan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2015.

Baca Juga: Ngeri Banget, Jalan Gabugan-Sumberlawang Rusak parah, Sering Kecelakaan

“Secara hukum melanggar aturan sehingga kehendak pemda harus dikaji lebih jauh. Mereka ingin bengkok dilelangkan. Sedangkan aturan paling mendasar supaya ke depan tidak menimbulkan masalah belum disampaikan. Kami sangat keberatan,” paparnya.

Menurut dia, perangkat desa selama mendapatkan tunjangan berupa hasil menggarap tanah bengkok atau hasil menyewakah tanah. Namun, adanya perbup tersebut, perangkat desa tidak bisa secara otomatis mengelola tanah bengkok tersebut. Melainkan harus melalui lelang yang nanti uangnya masuk ke kas desa.

Dia mengatakan proses lelang tanah bengkok itu dilakukan panitia dan pengawas kecamatan. Perbub mengatur biaya operasional pelaksanaan lelangan tanah kas desa bersumber dari hasil lelangan tanah kas desa sebesar 5%.

Baca Juga: Atap Ruang Kelas SDN 2 Toyogo Sambungmacan Ambruk

Perinciannya biaya operasional panitia lelang tanah kas desa sebesar 3% dan dan biaya operasional tim pembinaan dan pengawasan tingkat kecamatan sebesar 2%.

“Namanya lelang itu semestinya dilelang secara umum. Secara logika, masak katanya kami [perangkat desa] bisa ikut lelang. Kami panitia menyelenggarakan lelang, masa panitia sendiri ikut lelang?” tanya Agus.

Belum Diterapkan

Dia mengatakan selama ini belum perbup itu belum dijalankan namun kemungkinan akan diterapkan mulai tahun depan.

Di sisi lain, kata dia, sejumlah perangkat desa telah menyewakan tanah bengkoknya dengan durasi lebih dari satu sampai dua tahun. Jika Perbup diterapkan akan merepotkan perangkat desa untuk menariknya lagi.

Baca Juga: Desa Wisata Selo Karang Sragen Siapkan Daya Tarik Baru, Bikin Penasaran

“Yang tidak kalah penting, yang namanya aset desa kan banyak. Ada yang digunakan untuk makam, pondok, lapangan. Kalau penafsirannya untuk dilelangkan berarti semua harus dilelangkan,” paparnya.

Agus mengatakan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sragen dan Praja akan melakukan kajian hukum terhadap Perbup No.76/2017, PP No.43/2015, dan PP Perubahan No.47/2015 pada pekan depan.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, mengatakan pihaknya mengikuti aturan yang berlaku mulai UU Desa sampai aturan di bawahnya. Pemkab tidak mempermasalahkan rencana FKKD Kabupaten Sragen dan Praja melakukan kajian hukum atas Perbup No. 76/2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya