SOLOPOS.COM - Aparat gabungan mengingatkan PKL di Alun-alun Klaten agar segera menutup usahanya, Kamis (31/12/2020) pukul 20.30 WIB. Kegiatan itu dilakukan guna menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19 di malam Tahun Baru 2021. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Seorang PKL di Jl Rajawali, Bareng Kidul, Klaten Tengah, Jamaludin, 36, mengaku keberatan dengan kebijakan pembatasan jam operasional usaha hingga pukul 19.00 WIB. Pembatasan jaam operasional usaha itu berlangsung selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin (11/1/2021)-Senin (25/1/2021).

Saking kesalnya, Jamaludin mengatakan seolah-olah virus corona berkeliaran di malam hari, sehingga para pedagang harus menutup lapak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Seolah-olah, virus corona diculke [dilepas] pukul 19.00 WIB. Kami pun disuruh menutup usaha mulai pukul 19.00 WIB. Di saat itu semua sepi, orang-orang banyak yang di rumah. Jadi semua harus di rumah karena virus coronya sedang berkeliaran," kata Jamaludin, saat ditemui wartawan di Bareng Kidul, Klaten Tengah, Rabu (13/1/2021).

Syekh Ali Jaber: Ulama Madinah Berhati Lembut yang Cinta Lombok

Minta Kelonggaran

Jamaludin berharap Pemkab Klaten dapat memberikan kelonggaran usaha kepada PKL di tengah masa PPKM. Selaku salah seorang pedagang kaki lima (PKL) di Klaten, Jamaludin mengaku sudah menerapkan protokol kesehatan di warungnya, yakni Sop Bu Lastri.

"Yang pagi dan siang sore bebas berusaha. Tapi, yang usahanya di malam hari enggak bisa apa-apa. Di daerah lain ada yang diberi kelonggaran, di Klaten harus menutup usaha pukul 19.00 WIB. Semoga, kami bisa diberikan kelonggaran berusaha," katanya.

Kisah Dukun Cabul di Wonogiri: Dulu Dicabuli, Kini Jadi Tersangka Pencabulan

Hal senada dijelaskan istri Jamaludin, yakni Lina. Usaha yang dirintis selama enam tahun terakhir harus berhenti sementara waktu karena pemberlakuan PPKM di Kabupaten Bersinar.

"Perlu diketahui juga, informasi kami disuruh tutup itu sangat mendadak. Jadi, besok dilaksanakan. Pagi ini, kami menerima suratnya. Padahal kami sudah terlanjur beli bahan-bahan untuk membuat sop ayam dan lainnya," katanya.

Gemetar, Dokter yang Nyuntik Jokowi Ngaku Grogi

Tanggapan Anggota DPRD

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Klaten, Sri Widodo, menilai kebijakan pembataaan bagi pelaku usaha harus tutup pukul 19.00 WIB perlu direvisi secepatnya.

"Dengan tidak adanya warung di malam hari, para pembeli dan penjual berjubel juga di pagi, siang, dan sore hari. Itu berkerumun lagi. Makanya, perlu direvisi kebijakannya. Kasihan para PKL," katanya.

Video Viral Bupati Sukoharjo Adu Mulut dengan Pedagang, Ini Kronologinya Versi Satpol PP

Sebagaimana diketahui, Bupati Klaten, Sri Mulyani telah mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 360/016/32 tertanggal 8 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Covid-19 di Klaten.

Sesuai SE itu, di poin E nomor tujuh disebutkan mall, department store, toserba, shoping center, dan pusat perbelanjaan lain yang sejenis, dan angkringan dilakukan pembatasan jam operasional maksimal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya