SOLOPOS.COM - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani, dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, saat memimpin jumpa pers pengungkapan kasus prostitusi gay di Solo di Mapolda Jateng, Senin (27/9/2021). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SOLO — Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan praktik prostitusi gay yang terbongkar di Nusukan, Solo, sudah berjalan lima tahun meski baru aktif dua tahun terakhir.

Djuhandani mengatakan praktik itu bisa bertahan lama sebelum terbongkar karena bersifat sangat tertutup. Aktivitas dan interaksi orang-orang yang terlibat di dalamnya sangat jarang diketahui masyarakat bahkan orang-orang di sekitar tempat indekos tempat mereka tinggal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Praktik itu sangat tertutup, hanya orang-orang tertentu yang mengetahui melalui jaringan grup media sosial dan lainnya,” jelas Djuhandani saat dihubungi wartawan termasuk Solopos.com, Senin (27/9/2021) malam.

Baca Juga: Pemilik Indekos Ungkap Kronologi Penggerebekan Prostitusi Gay di Solo

Djuhandani mengatakan tempat indekos yang dihuni tersangka dan terperiksa dalam kasus prostitusi gay di Nusukan, Solo, tersebut terdiri atas 19 kamar. Di situ ada enam terapis dan satu orang yang menjadi bosnya.

“Mereka menawarkan jasa pijat plus-plus sesama jenis. Praktiknya di situ. Kadang melayani threesome tapi di luar indekos. Yang pesan threesome biasanya pasangan suami istri,” ungkap Djuhandani.

Modus Pemesanan

Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan petugas masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui siapa berperan sebagai apa. Misalnya siapa yang merekrut terapis, yang menawarkan kepada pelanggan, menerima pelanggan, dan seterusnya.

Baca Juga: Gibran Soal Prostitusi Gay di Nusukan Solo: Tak Ada Toleransi!

Pemilik indekos, menurut Djuhandani, juga akan diperiksa sebagai saksi. Terutama untuk menggali informasi sejauh pengetahuan sang pemilik indekos mengenai aktivitas para penghuni indekos tersebut.

Mengenai modus pemesanan jasa prostitusi itu, Djuhandani mengatakan ada yang melalui muncikari, ada juga yang langsung menghubungi terapis. Sebagaimana diinformasikan, aparat Polda Jateng menggerebek tempat indekos di wilayah Nusukan, Banjarsari, Solo, yang menangkap tujuh orang yang diduga terlibat praktik prostitusi gay pada Sabtu (25/9/2021).

Satu dari tujuh orang itu yang berperan sebagai bos berinisial D, 47, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan enam orang lainnya yang merupakan terapis atau tukang pijat masih berstatus terperiksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya