SOLOPOS.COM - Muncikari RA (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Prostitusi artis jadi topik panas pekan ini. Polisi memastikan muncikari RA menjalankan aksinya sendiri.

Solopos.com, JAKARTA –  Tersangka kasus prostitusi yang melibatkan artis berinisial AA, RA alias Robbi Abbas, menjalankan aksinya sendiri tanpa melibatkan pihak lain.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya sampaikan memang hanya dilakukan sendiri,” kata Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat saat berbincang dengan awak media di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Menurut dia dalam menjalankan aksinya, pelaku sangat menjaga kerahasiaan agar tidak dapat terendus pihak lain. Sehingga kepolisian kesulitan mengungkap prostitusi yang sudah berjalan hingga tiga tahun ini.

“Karena diprioritaskan kerahasiaan, jadi tidak gampang mengungkapnya sangat ekslusif sekali,” kata dia.

Sementara itu, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 296 KUHP lantaran memberikan kesempatan mempermudah praktik perbuatan pencabulan. Kemudian, Pasal 506 mengambil keuntungan dari pencabulan yaitu permuncikarian dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan penjara.

Menurut Wahyu berdasarkan pasal tersebut harus digali permuncikariannya, adapun artis berinisial AA akan dijadikan saksi.

“Untuk sementara perempuan jadikan saksi, sesuai pasal pokok yang diterapkan,” kata dia.

“Saya sampaikan proses penyidikan masih menelusuri profesi pelaku bukan perempuan atau pengguna,” kata dia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya