SOLOPOS.COM - Ilustrasi perceraian (Odditycentral.com)

Solopos.com, SOLO — Seorang wanita berinisial NR, 29, diperiksa petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo setelah dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencurian sebuah kasur dan genset.

Diduga, pelaporan itu berkaitan dengan proses perceraian NR dengan EK suaminya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

NR saat dijumpai wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (18/10/2019), mengaku datang ke Mapolresta Solo untuk memenuhi panggilan Satreskrim Polresta Solo sebagai saksi karena dugaan pelaporan dirinya.

Ia menjelaskan saat ini sedang dalam proses perceraian dengan EK di Pengadilan Agama Kabupaten Sukoharjo. Warga Kecamatan Banjarsari Solo itu menjelaskan laporan dugaan pencurian itu berkaitan dengan proses perceraiannya. Ia menduga pelapor itu adalah DM, anak EK dengan istri pertama.

“Suami saya merupakan pemilik kafe besar di Jogja dan Bali, saat menikahi saya pada 2013 secara sah di KUA Bendosari, ia mengaku sebagai perjaka ternyata ia mempunyai istri kedua, istri pertamanya sudah diceraikan. Setelah menikah saya tinggal di Bali, lalu pada 2018 saya tinggal bersama di rumah bersama di wilayah Banjarsari. Rumah itu diatasnamakan DM, anak suami saya dari istri berbeda. Saya tidak dinafkahi secara lahir batin dan tidak pernah dihubungi kembali jadi September lalu saya gugat cerai,” ujar NR.

Ia mengaku pada Mei lalu dirinya bersama anaknya yang baru berusia lima tahun tidak bisa masuk ke rumah di Banjarsari itu. Hingga akhirnya ia memutuskan kembali ke rumah orang tuanya di Nguter, Sukoharjo.

Dia bercerita di rumah Banjarsari itu berisi barang-barang milik berdua dan ia tidak mengetahui keberadaan genset itu.

Kuasa hukum NR, Hanung Irawan, menjelaskan belum ada rencana melaporkan EK dengan dugaan pemalsuan identitas. Dia memilih menunggu perkembangan kasus Pasal 362 KUHP yang dijeratkan pada kliennya.

Menurutnya, kliennya ingin berpisah dengan EK secara baik-baik.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Arwansa, mengatakan saat ini NR masih berstatus sebagai saksi. Penyidik akan menggelar perkara tersebut untuk menentukan status terlapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya