SOLOPOS.COM - Formulir pengajuan Bantuan Sosial Produktif yang harus diisi pelaku usaha secara online pada situs dinkop.surakarta.go.id, Senin (12/10/2020). (Solopos/Farida Trisnaningtyas)

Solopos.com, SOLO -- Pendaftaran bantuan sosial produktif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di Solo kembali dibuka, namun dengan prosedur yang berbeda.

Prosedur pengajuan bantuan sosial tersebut dilakukan secara online, tidak lagi offline karena memicu kerumunan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Berbeda dengan pengajuan sebelumnya yang sebagian besar dilakukan secara offline, kali ini pengisian formulir harus online. Pengisian formulir pengajuan ini nantinya bisa diakses melalui situs dinkop.surakarta.go.id. Pendaftaran ini dibuka sampai 23 November 2020 mendatang,” kata Kepala Dinkop UKM Solo, Heri Purwoko, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (12/10/2020).

83 Orang Ditangkap Polisi Saat Aksi Damai Tolak UU Cipta Kerja Di Balai Kota Solo

Bantuan sosial produktif bagi UMKM kali ini merupakan lanjutan dari program serupa yang pengajuannya dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UKM Solo pada 10-14 Agustus 2020 lalu.

Kali ini pengajuan bantuan sosial dibuka lebih lama. Pendaftaran secara online dibuka hingga 23 November 2020. Heri mengatakan setelah UMKM Solo mengisi formulir pendaftaran bantuan sosial produktif secara online, mereka hanya perlu mengumpulkan berkas di Kantor Dinkop UKM Solo.

Pengumpulan berkas tersebut dilayani pada jam kerja Senin–Jumat hingga 30 November 2020. Model pendaftaran bantuan sosial produktif semacam ini seperti yang berlaku di sejumlah kabupaten di Soloraya.

Setelah Waduk Baran Ninggal Tatu, Wahyu Glece Bertekad Buat Lagu Tentang Potensi Wonogiri Lainnya

Nilai Bantuan Sama

Sementara itu, meski prosedur pendaftaran berbeda, nilai bantuan sosial produktif bagi UMKM Solo tetap Rp2,4 juta.

Lebih jauh, Heri menjelaskan syarat dan ketentuan untuk mengajukan bantuan sosial produktif ini masih sama seperti sebelumnya. Ketentuannya adalah UMKM pemohon bantuan sosial adalah warga Solo yang dibuktikan dengan KTP Kota Solo.

Selain itu, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan.

Ketua RT Meninggal Positif Covid-19, 2 RT di Banaran Sragen Lockdown

Pemohon tidak sedang mengakses pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan atau kredit atau pinjaman dari perbankan lain. Pemohon tidak berstatus sebagai ASN, TNI atau anggota Polri atau pegawai BUMN dan BUMD.

Pemohon bantuan sosial produktif bagi UMKM wajib melampirkan berkas-berkas seperti formulir BPUM yang diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar, fotokopi KTP, dan fotokopi KK.

Selain itu, izin usaha (SIUP/IUMK/Surat Keterangan Domisili Usaha), dan foto produksi usaha dan atau foto produk hasil usaha.

Dinkes Kembali Lakukan Tes Swab di Setda Grobogan, Aduh Kenapa Ya

Syarat lainnya untuk mengajukan bantuan sosial produktif bagi UMKM adalah harus menjadi nasabah perbankan BUMN dengan saldo simpanan di bawah Rp2 juta.

Pemohon juga harus menyertakan fotokopi buku rekening bank sesuai dengan nama pemohon dan fotokopi print out buku tabungan dengan nominal saldo di bawah Rp2 juta.

“Masyarakat tidak perlu terburu-buru karena waktu pendaftarannya cukup lama. Kami sarankan lengkapi dulu syarat-syaratnya baru mengajukan. Mereka yang boleh mendaftar adalah pelaku UMKM yang belum pernah mengajukan bansos ini,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya