SOLOPOS.COM - Personel Polsek Baros bersama pengurus angkot trayek 25 jurusan Sukabumi-Baros, Kota Sukabumi, Jabar mencabut gambar tempel promosi situs judi online yang terpasang di kaca belakang, Sabtu (21/5/2022). ANTARA/Aditya Rohman

Solopos.com, SUKABUMI – Sebuah mobil angkutan kota (angkot) di Sukabumi, Jawa Barat disita polisi karena mempromosikan judi online.

Promosi judi online dilakukan pemilik mobil angkot dengan menempelkan gambar pada kaca bagian belakang.

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

Mobil angkot yang mempromosikan judi online tersebut bernomor trayek 25 Sukabumi-Baros.

“Penindakan yang kami lakukan untuk sementara ini meminta seluruh sopir maupun pengurus angkot tersebut untuk segera mencabutnya,” kata Kapolsek Baros Kompol Muhamad Heri Hermawan di Sukabumi, Sabtu (21/5/2022).

Menurut Heri, sebelumnya memang sempat terjadi aksi pemasangan iklan promosi situs judi daring di beberapa angkot yang beroperasi di daerah ini, seperti pada angkot jurusan Sukabumi-Baros.

Baca Juga: Promosikan Judi Online, Selebgram Dibekuk Polisi

Dari hasil pemeriksaan, gambar tempel tersebut merupakan iklan atau promosi situs judi daring yang sengaja dipasang di sejumlah angkot, baik trayek Baros maupun Lembursitu.

Kasus ini berawal pada hari Rabu (18/5/2022) di Jalan Lingkar Selatan salah seorang sopir angkot Baros berinisial F bertemu dengan sopir angkot Lembursitu berinisial K.

Pada pertemuan itu, K menawarkan kepada F untuk pemasangan iklan promosi yang bertuliskan situs judi daring pada kaca belakang angkotnya.

Tarif pemasangan iklan situs tersebut lumayan sehingga F tergiur dan akhirnya menempelkan gambar iklan judi online itu pada kaca belakang angkotnya.

Baca Juga: Residivis Curanmor Dibekuk pada Aksi Ke-21, Ketagihan Judi Online

Adapun biaya sewa pemasangan iklan situs judi daring itu Rp100.000/bulan dengan masa kontrak selama 3 bulan dengan pembayaran di muka.

Ternyata F pun mengajak rekan sopir angkot lainnya untuk memasang gambar tempel iklan itu pada kaca belakang angkot.

“Keterangan dari F hingga saat ini sudah ada sembilan angkot yang bersedia kaca bagian belakangnya dipasangkan iklan promosi situs game judi online yang pemasangannya di wilayah Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Mengupas Binary Option, Trading Ilegal yang Disebut Judi Online

Heri mengatakan maraknya pemasangan iklan judi daring ini sempat viral dan akhirnya pihak pengurus angkot trayek 25 berkoordinasi dengan

Polsek Baros untuk mendampingi pemeriksaan dan pelepasan gambar tempel tersebut.

Seluruh sopir angkot jurusan Baros pun membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari.

Keterangan dari sopir angkot, mereka tidak mengetahui bahwa pemasangan gambar tempel yang mempromosikan situs judi daring merupakan pelanggaran dan tindakan kriminal.

Baca Juga: Jalankan Situs Judi Online Kangtau88.com, 3 Warga Sukoharjo Ditangkap

“Jika ditemukan kembali adanya angkot yang terpasang iklan situs judi online, kami tidak segan memberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, misalnya Pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya