SOLOPOS.COM - Ilustrasi salat tarawih berjamaah di Masjid Darussalam, Jayengan, Serengan, Solo (Solopos/Sunaryo Haryo Bayu)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wonogiri sepakat membolehkan Salat Tarawih dilaksanakan berjemaah di masjid selama Ramadan di masa pandemi Covid-19 ini.

Pelaksanaannya harus berpedoman pada protokol kesehatan secara ketat, seperti ceramah/khotbah/pengajian maksimal 15 menit dan masjid/musala yang digunakan hanya boleh menampung jemaah sebanyak 50 persen dari kapasitas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Kantor Kemenag No. SE. 1334/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M, tertanggal 6 April 2021. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (9/4/2021), SE mewajibkan pengurus masjid/musala menunjuk petugas khusus yang memastikan protokol kesehatan dijalankan secara disiplin.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Geledah Rumah Ustaz di Mantrijeron Jogja

Pengurus harus menyemprotkan disinfektan di area tempat ibadah secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan, mewajibkan jemaah memakai masker, dan meminta jemaah membawa sajadah/mukena sendiri-sendiri.

Setiap Ramadan biasanya digelar kegiatan peringatan Nuzulul Quran. Pada masa pandemi Covid-19 tahun ini kegiatan seperti itu boleh digelar di gedung dengan wajib menjalankan protokol kesehatan. Jumlah peserta sebanyak 50 persen dari kapasitas gedung. Sementara itu, Salat Idul Fitri juga boleh dilaksanakan secara berjemaah, tetapi harus di masjid lingkungan sekitar.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Mubarok, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat, menyampaikan pedoman ibadah Ramadan dan Idul Fitri pada masa pandemi Covid-19 tahun lebih longgar dari pada tahun lalu.

Ibadah Lebih Longgar

Tahun lalu warga dianjurkan Salat Tarawih di rumah masing-masing. Tahun ini boleh digelar berjemaah di masjid/musala. Namun, jemaah harus dari lingkungan sendiri. Pengurus masjid/musalah lebih baik tak meminta orang dari luar lingkungan menjadi imam/katib seperti dilakukan pada kondisi normal.

“Durasi ceramah, baik pada momentum Salat Tarawih maupun seusai Salat Subuh atau pengajian peringatan Nuzulul Quran, maksimal 15 menit. Semua pihak harus menyesuaikan karena sekarang masih pandemi Covid-19,” kata Mubarok.

Terkait buka puasa bersama, lanjut dia, diminta tidak digelar di mana pun tempatnya. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan. Warga diminta berbuka di rumah masing-masing.

Baca Juga: THR Wajib Dibayar Penuh, Aturan Boleh Dicicil atau Tidak akan Segera Dirilis

Menurut Mubarok, Koordinasi tentang pengaturan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di masa pandemi Covid-19, beberapa hari lalu, pembahasan belum menyinggung soal pembagian takjil. Kendati demikian, Mubarok mengimbau warga tidak membagikan takjil di jalan-jalan seperti dilakukan pada kondisi normal. Apabila ingin menyalurkan takjil, lebih baik melalui pengurus masjid, panti asuhan, dan lainnya. Pembagian takjil di jalan dikhawatirkan bisa menimbulkan kerumunan.

“SE sudah kami sampaikan kepada para Camat dan pemerintah desa. Selanjutnya SE diteruskan ke masjind-masjid,” imbuh Mubarok yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Wonogiri itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya