Solopos.com, JAKARTA–Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melaporkan sebanyak 40,9% memiliki harta Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Bahkan, terdapat peserta PPS yang nilai hartanya berada di bawah Rp10 juta.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa PPS telah berjalan selama lima bulan dan segera berakhir pada 30 Juni 2022.
Selama program itu berlangsung, sudah terdapat 48.002 wajib pajak yang mengikuti PPS dan melaporkan hartanya.
“Sampai hari ini nilai harta dari peserta PPS mencapai Rp94,5 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/5/2022).
Pelaporan aset tersebut ternyata sebagian besar berasal dari peserta PPS dengan rentang nilai harta dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) di rentang Rp1 miliar—Rp10 miliar.
Terdapat 19.003 wajib pajak di rentang penghasilan tersebut atau mencakup 41,11% dari total peserta PPS.
Peserta PPS terdiri atas wajib pajak di berbagai lapisan ekonomi. Terdapat 3.596 peserta yang memiliki harta di bawah Rp10 juta, bahkan terdapat tujuh peserta yang melaporkan harta di atas Rp10 triliun.
Berikut rincian komposisi peserta PPS orang pribadi berdasarkan nilai hartanya:
– Di bawah Rp10 juta: 7,78%
– Rp10juta—Rp100 juta: 2,17%
– Rp100 juta—Rp1 miliar: 10,81%
– Rp1 miliar—10 miliar: 41,11%
– Rp10—Rp100 miliar: 31,9%
– Rp100 miliar—Rp1 triliun: 5,82%
– Rp1 triliun—Rp10 triliun: 0,4%
– Di atas Rp10 triliun: 0,02%
Dari sisi jenis pekerjaan”
– sebagian peserta PPS atau 45% ternyata merupakan pegawai atau karyawan.
– 34,1% merupakan wajib pajak dari sektor perdagangan besar dan eceran.
– Jasa perorangan lainnya 8,8%, sektor lainnya 7%,
– Industri pengolahan 3,3%,
– Jasa profesional 1,8%.
Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Peserta PPS Tajir Melintir, 40,9 Persen Wajib Pajaknya Tercatat Punya Harta Rp110 Miliar