SOLOPOS.COM - Poster mengenai pembebasan pajak untuk mikrolet dan ojek online di Jawa Timur. (Istimewa/Pemprov Jatim)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Desember 2022.

Program pemutihan pajak kendaraan ini digulirkan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagaimana ditengok dari laman korlantas.polri.go.id pada Sabtu (10/9/2022), keseluruhan program ini akan berakhir pada 22 Desember 2022. Di Jawa Timur, program pemutihan pajak kendaraan ini telah lebih dulu berjalan.

Dikutip dari laman kominfo.jatimprov.go.id, program pemutihan pajak kendaraan mulanya direncanakan berlaku sejak 1 April 2022 sampai akhir Juni. Akan tetapi, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi memperpanjang program tersebut hingga 30 September 2022. Selanjutnya, Gubernur kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan tersebut hingga 15 Desember 2022.

Khofifah berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Jawa Timur. Pemprov Jatim menyelenggarakan berbagai layanan dalam program tersebut, di antaranya pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan jenis pajak lain dengan ditiadakannya sanksi administrasi.

Baca Juga : Asyik, Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan Jenis Angkutan Umum & Ojek Online

Menurut Khofifah, program ini merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan layanan terbaik dan meringankan beban masyarakat. Program ini diklaim mampu menarik minat masyarakat dengan keuntungan yang ditawarkan.

Program ini dinilai mampu memberikan kontribusi dalam meningkatkan objek PKB dari kendaraan luar provinsi. Kontribusi wajib pajak dalam keikutsertaannya di program ini juga mampu meningkatkan pendapatan daerah.

Tak hanya itu, Gubernur memberikan apresiasi pada wajib pajak yang taat pajak, yakni berupa hadiah. Tak main-main, Pemerintah Provinsi Jatim mempersiapkan 46 tabungan umroh yang pengundian dilakukan dalam tiga tahap.

Tahap pertama telah diundi saat Ramadan. Lalu, tahap kedua telah diundi pada HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus. Terakhir, pengundian akan berlangsung pada HUT Provinsi Jawa Timur, yakni Oktober.

Untuk Anda warga Jatim yang belum sempat merasakan manfaat dari program pemutihan pajak kendaraan tersebut masih ada waktu hingga 30 September. Jangan ditunda, ya!

Baca Juga : 4 Dokumen yang Harus Dibawa saat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya