SOLOPOS.COM - Petugas kebersihan mengambil sampah yang sudah dipilah warga dan dikumpulkan di titik kumpul RW 019 Cengklik, Nusukan, Banjarsari, Solo, Senin (3/1/2022). (Solopos/Afifa Enggar Wulandari)

Solopos.com, SOLO — Warga Kecamatan Banjarsari, Solo, mulai menerapkan aturan Surat Edaran No. LH.15.01/629.1 tentang Program Paksa Pilah Sampah dari Rumah (Papi Sarimah) yang berlaku per 1 Januari 2022. Warga telah melakukan pemilahan sampah rumah tangga sesuai jenisnya.

Dalam program ini, warga diharuskan memilah sampah yang bisa didaur ulang dengan sampah nonorganik yang tak bisa didaur ulang. Jika tidak melakukan pemilahan, petugas sampah tidak akan mengambil sampah di rumah warga tersebut. Pengamatan Solopos.com, warga tidak merasa keberatan dengan adanya peraturan mengenai pemilahan jenis sampah sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah seorang warga RT 002/RW 019, Cengklik, Kelurahan Nusukan, Banjarsari, Solo, Tati, menjelaskan sebelum ada SE tentang Program Paksa Pilah Sampah dari Pemerintah Kecamatan Banjarsari, ia mengaku telah rutin memilah sampah di rumahnya. “Sampai saat ini masih memilah sampah, yang plastik, kertas sendiri, yang organik sendiri,” terangnya kepada Solopos.com, Senin (3/1/2022).

Baca Juga: Pengurus Bank Sampah Banjarsari Solo Senang Warga Dipaksa Pilah Sampah

Ryan Sampurna, warga Nayu RT 001/RW 012, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, juga menuturkan hal senada. Ia telah memulai melakukan pemilahan sejak akhir Desember 2021.

Sementara itu, Karni, warga RT 002/RW 009, Cengklik, Kelurahan Nusukan, Banjarsari, Solo, mengaku baru saja memulai pemilahan sampah setelah adanya instruksi dari Pemerintah Kecamatan Banjarsari. Dua tahun sebelumnya, warga sekitar RW 019 Cengklik telah melakukan pemilahan sampah, yang nantinya akan mereka jual kepada bank sampah.

Bank Sampah

Karni menjelaskan sempat mengikuti kegiatan bank sampah tersebut dan hendak memulainya kembali setelah adanya SE Program Pilah Sampah dari Pemerintah Kecamatan Banjarsari, Solo.

Baca Juga: Banjarsari Solo Tegas Lur, Warga Kena Sanksi Jika Tak Pilah Sampah

“Dulu saya pilah, diambil bank sampah ke rumah. Sebulan lumayan, bisa dapat Rp75.000. Terus berhenti soalnya kalau telat diambil, saya enggak cukup tempat untuk menampung lama-lama,” imbuh Karni saat ditemui Solopos.com.

Petugas sampah RT 001-RT 004, Cengklik, Banjarsari, Siti, mengungkapkan tidak akan memaksa warga untuk memilah sampah mereka. “Saya tidak akan memaksa, kan terserah kesadaran pribadinya. Tapi kalau dipilah sama mereka, saya lebih mudah,” katanya.

Sampah anorganik yang telah dipilah warga nantinya dapat mereka manfaatkan ulang atau dijual. Namun jika tak mereka jual, Siti akan membawanya pulang dan menjualnya sendiri.

Baca Juga: Ratusan Kendaraan Pengangkut Sampah Solo Diinspeksi, Banyak yang Rusak

Kasi Pengembangan dan Lingkungan Hidup Kelurahan Banjarsari Solo, Pome Roy Sunaji, menegaskan ia bersama jajaran kelurahan telah melakukan upaya untuk ikut mendisiplinkan warga terkait aturan pemilahan sampah.

“Meski penerapan di Kelurahan Banjarsari sendiri belum sepenuhnya berhasil, awal tahun ini kami sudah mulai menggerakkan, akhir tahun kemarin sudah sosialisasi. Kami sosialisasikan juga perihal sanksi apabila tidak melakukan pemilahan,” terangnya.

Cara Kerja

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, cara kerja program pilah sampah di Kecamatan Banjarsari, Solo, dibedakan berdasarkan kendaraan pengangkut yang digunakan petugas. Ada gerobak nonmesin dan ada gerobak motor (germo).

Baca Juga: TPS Bonoloyo Solo Ditutup, Mau Dibangun Taman Cantik

Alur pengangkutan sampah menggunakan gerobak nonmesin yakni:

1. Pemilahan sampah organik dan anorganik oleh warga di rumah
2. Petugas sampah masing-masing RW mengambil sampah di rumah warga mulai pukul 05.00 WIB.
3. Petugas sampah membawa gerobak dan karung untuk memisahkan sampah yang telah dipilah warga
4. Petugas sampah mengumpulkan sampah di satu lokasi
5. Pukul 07.00 WIB truk sampah mengambil tumpukan sampah organik
6. Sampah anorganik dijual oleh warga sendiri, jika warga tidak menjualnya akan diambil oleh petugas pengumpul sampah
7. Apabila belum penuh, truk akan menghampiri lokasi pengumpulan sampah di RW lain
8. Sampah diangkut truk menuju TPA Putri Cempo sekita pukul 11.00 WIB.

Alur pengumpulan sampah menggunakan germo (gerobak motor):

1. Pemilahan sampah organik dan anorganik oleh warga di rumah
2. Petugas mengambil sampah warga menggunakan gerobak motor sekitar pukul 07.00 WIB
3. Sampah organik diangkut germo langsung menuju TPA Putri Cempo tanpa melalui truk kurang lebih pukul 11.00 WIB
4. Sampah anorganik yang dipisah dan tidak dijual oleh warga akan diambil petugas sampah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya