SOLOPOS.COM - Logo BPJS Kesehatan.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah bakal meninjau ulang manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk meninjau nilai iuran BPJS Kesehatan. Nilai iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sangat terkait dengan penerapan program JKN berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan atau KDK yang menjadi fokus pemerintah.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan pemerintah harus meninjau ulang manfaat program JKN agar berbasis KDK dan menerapkan rawat inap kelas standar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan. Menurut Terawan, amanat Pepres itu akan memengaruhi nilai iuran BPJS Kesehatan.

Pengin Awet Muda, Sering-Sering Konsumsi Makanan Ini Yuk

Manfaat program JKN selama ini belum mengacu ke KDK dan masih terdapat pembagian kelas peserta. Artinya, perlu ada penyesuaian iuran saat menerapkan KDK dan kelas standar.

“Adanya amanat dalam Perpres 64 tahun 2020 tentang peninjauan ulang manfaat JKN agar berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan penerapan rawat inap kelas standar akan berkonsekuensi pada perubahan iuran JKN sehingga perlu adanya penyesuaian besar iuran,” kata dia dalam rapat Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (24/11/2020), seperti dikutip Bisnis.com.

Lebih lanjut, dia menuturkan penyusunan nilai iuran BPJS Kesehatan tersebut akan melibatkan sejumlah lembaga dan kementerian. “Penyusunan iuran JKN dalam rangka penyesuaian iuran dikoordinir oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional [DJSN], dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Pelatih Shin Tae-Yong Depak Dua Pemain Timnas U-19 Karena Tak Disiplin

Masih Tahap Awal

Menurut Terawan, pemerintah sudah memulai proses penyusunan nilai iuran baru program JKN. Perhitungan iuran itu akan menggunakan metode aktuaria dan mempertimbangkan KDK, kelas standar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN.

“Saat ini masih dalam tahap awal untuk membuat permodelan dengan menggunakan data cost dan data utilisasi dari BPJS Kesehatan,” ujar Terawan.

Peninjauan ulang nilai iuran JKN memang dilakukan setiap dua tahun sesuai amanat Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Hal itu pun tercantum dalam aturan terbaru, yakni Perpres 64/2020 yang terbit setelah kenaikan iuran sempat dianulir tapi kembali berlaku.

Enggak Besar-Besar Amat, Ternyata Segini Modal Untuk Buka Pertashop

Peninjauan iuran BPJS Kesehatan terakhir dilakukan pada 2019 saat pemerintah menerbitkan Perpres 75/2019. Selanjutnya, disusul dengan peninjauan kembali saat menerbitkan Perpres 64/2020.

Artinya, peninjauan nilai iuran dapat dilakukan pada 2021 jika memperhitungkan proses peninjauan Perpres 75/2019 atau pada 2022 jika memperhitungkan Perpres 64/2020.

Berbeda dengan peninjauan iuran BPJS Kesehatan yang sudah berlangsung sebelumnya, kali ini pemerintah akan mempertimbangkan nilai iuran berbasis KDK. Selain itu, penerapan kelas standar juga menjadi salah satu standar penentuan nilai iuran BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya