SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh pabrik rokok. (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Harga rokok akan naik menyusul rencana pemerintah menaikkan cukai.

Solopos.com, JAKARTA – Harga rokok akan mengalami kenaikan menyusul rencana kenaikan tarif rata-rata cukai hasil tembakau pada 2017 sebesar 10,54.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Harus naik. Kami tunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK), kan belum turun,” kata Komisaris Presiden Independen Bentoel Group Hendro Martowardojo, Rabu (5/10/2016) di Jakarta.

Hendro seperti dikabarkan Antara menyampaikan hal tersebut usai bertemu Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta.

Ia menyampaikan, beban cukai termasuk dalam biaya produksi, sehingga kenaikannya akan dibebankan kepada konsumen.

“Kan cukai masuknya biaya. Kalau biaya ya pasti dibebankan ke konsumen. Kalau tidak, pasti tidak kuat. Margin sudah tipis sekali,” ungkap Hendro.

Diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif rata-rata cukai hasil tembakau pada 2017 sebesar 10,54 persen.

Kenaikan tarif terbesar pada sigaret putih mesin, yaitu 13,46 persen; dan tarif terendah pada sigaret kretek tangan, yaitu 0 persen.

Penentuan kenaikan tarif cukai didasarkan pada lima aspek, yakni kesehatan, tenaga kerja, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan juga penerimaan negara di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya