SOLOPOS.COM - Drum dan jeriken kosong di kios penjual minyak goreng curah di Pasar Kota Wonogiri, Sakiman. Sejak Senin (28/3/2022), jumlah stok minyak goreng curah milik Sakiman berkurang jauh. Foto diambil Selasa (29/3/2022). (Solopos/Luthfi Shobri Marzuqi)

Solopos.com, JAKARTA–Akibat dugaan ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) yang merugikan negara Rp110 miliar, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Baca Juga: Dugaan Kartel Migor, KPPU Kerucutkan Penyelidikan di 8 Kelompok Usaha

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan laporan itu diharapkan dapat memperkuat upaya KPPU yang tengah mengumpulkan bukti langsung adanya tindak kartel minyak goreng dari delapan kelompok usaha besar yang belakangan diduga sepakat menaikan harga sejak akhir tahun lalu.

Malahan, Bonyamin mengatakan, dalam laporan itu terdapat pembelian CPO senilai Rp1,1 triliun dari kawasan berikat tanpa pungutan pajak pertambahan nilai atau PPN 10%. Perusahaan pembeli CPO itu bertempat di Singapura.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kerugian negara karena tidak kena PPN 10% berarti Rp110 miliar kemudian delapan perusahaan itu dia punya kuota ekspor atau tidak biar didalami KPPU,” kata Bonyamin melalui sambungan telepon, Kamis (31/3/2022).

Adapun delapan perusahaan yang terletak di kawasan berikat mesti mengolah dahulu CPO untuk kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri dan kegiatan ekspor.

Baca Juga: 44 Produsen Terindikasi Lakukan Kartel Minyak Goreng, Ini Langkah KPPU

Lewat pengolahan CPO untuk minyak goreng itu pemerintah dapat memungut PPN 10%. Hanya, kata dia, delapan perusahaan itu diduga telah mengirimkan bahan baku itu langsung ke Singapura tanpa diolah menjadi minyak goreng untuk industri dalam negeri.

“Pekan depan akan saya sampaikan ke KPPU, apakah data ini sama dengan delapan kelompok usaha di KPPU, saya ingin tambah satu perusahaan asing yang baru saya temukan pekan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPPU tengah mengerucutkan penyelidikan dugaan kartel minyak goreng kepada delapan kelompok usaha yang dinilai menguasai sekitar 70 persen pasar domestik. Setelah mendapati satu bukti dugaan kartel, KPPU selanjutnya tengah menelusuri bukti langsung adanya persekongkolan antar pelaku usaha itu untuk menaikan harga minyak goreng selama dua tahun terakhir.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan lembagannya bakal memfokuskan penyelidikan pada delapan kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi hingga distribusi minyak goreng di dalam negeri. Gopprera membocorkan delapan pelaku usaha itu memiliki merek minyak goreng yang sudah familiar atau tergolong premium di tengah masyarakat.

“Kita memang akan fokus pada delapan pelaku usaha itu kita tahu yang bisa drive harga itu yang menguasai pasar yang lain bisa jadi hanya price follower,” kata Gopprera saat mengadakan konferensi pers, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul MAKI Akan Laporkan Penyelewengan Minyak Goreng ke KPPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya