SOLOPOS.COM - Salah satu pedagang di Pasar Boyolali, Sukamti, 58, mengepak minyak goreng curah di lapaknya, Jumat (3/6/2022). Ia mengungkapkan harga minyak goreng curah di lapaknya naik karena harganya naik. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan produsen crude palm oil (CPO), distributor, pengecer, serta proses transaksi kepada konsumen wajib didaftarkan di Sistem Informasi Minyak Goreng Murah atau Simirah sebagai pendukung program Minyak Goreng Murah Rakyat (MGMR).

Semula, sistem itu hanya meliputi data produsen minyak goreng, distributor, dan pengecer.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, mengatakan Simirah akan mengikutsertakan pelaku industri hulu ke hilir, hingga penerima produk untuk memperketat pengawasan distribusi minyak goreng.

“Jadi, Simirah akan menyediakan data dan informasi mengenai produksi dan distribusi minyak goreng curah dalam rangka mendukung program MGCR,” kata Putu melalui siaran pers, Jumat (10/6/2022).

Pemerintah mengintegrasikan penerapan Simirah dengan Sistem Indonesia National Single Window melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang disediakan oleh Kemenperin.

Baca Juga: Kemendag: Ada 10.000 Pengecer Minyak Goreng Rakyat, Harga Sudah HET?

Pelaku usaha seperti produsen CPO dan produsen Minyak Goreng Sawit (MGS) wajib mendaftar ke Simirah melalui SIINas.

Pelaku usaha pabrik minyak goreng yang sudah terdaftar pada SIINas dan SIMIRAH untuk program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan BPDPKS, wajib mendaftar kembali untuk program MGCR untuk mendapatkan nomor registrasi dan hak akses baru atas Simirah.

Nomor registrasi tersebut diperlukan untuk menyalurkan Minyak Goreng Curah Rakyat sebagai domestic market obligation (DMO) guna mendapatkan hak ekspor.

Selain itu, pelaku usaha menyertakan surat pernyataan atau pakta integritas untuk kebenaran data di Simirah.

Apabila ditemukan ada pelanggaran, maka akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha dan pelaku distribusi.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Cakupan Simirah Diperluas, Produsen CPO hingga Pengecer Migor Wajib Daftar

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya