SOLOPOS.COM - Mulyanto (Istimewa/Dokumen prbadi)

Solopos.com, SOLO — Pada 14 September 2020 lalu Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Dalam bagian pertimbangan dinyatakan untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah desa perlu melakukan berbagai adaptasi kebiasaaan baru di tingkat desa.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Dalam peraturan menteri tersebut juga ada tuntutan untuk mengalokasikan dana desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di tingkat desa yang diberi nama Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

Berdasar Pasal 1 angka (19) peraturan menteri itu, SDGs Desa adalah upaya yang dilakukan secara terpadu untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa berekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjaringan, dan desa tanggap budaya.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam Pasal 3 ayat (2) dinyatakan bahwa prioritas penggunaan dana desa harus disusun berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, kebinekaan, keseimbangan alam, dan kepentingan nasional. Hal ini mengandung makna dana desa harus digunakan secara sungguh-sungguh.

Dana desa harus digunakan tidak hanya untuk mencapai tujuan yang bersifat lokal, tetapi juga harus ikut menyumbang pencapaian tujuan nasional, khususnya dalam rangka pencapaian TPB Nasional yang secara keseluruhan ada 17 tujuan SDGs dan ditambah satu lagi menjadi 18 tujuan SDGs Desa.

Tipologi Desa   

Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang ditetapkan di Jakarta menjelang akhir 2020 memberi prioritas penggunaan dana desa untuk mewujudkan delapan tipologi desa dan 18 tujuan SDGs Desa mulai tahun 2021 hingga 2030.

Delapan tipologi tersebut, pertama, desa tanpa kemiskinan dan kelaparan. Desa harus mampu mewujudkan suatu kondisi menuju desa tanpa kemiskinan (SDGs Desa 1) dan desa tanpa kelaparan (SDGs Desa 2). Dengan karakteristik penduduk desa sebagian besar bercorak pertanian, diharapkan kebutuhan pokok pangan akan tercukupi.

Dengan demikian kelaparan dan kemiskinan harus bisa diatasi di tingkat desa. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan diharapkan mampu menyumbang pencapaian TPB Nasional atau SDGs Nasional. Kedua, desa berekonomi tumbuh merata. Desa harus mampu membuat aktivitas dan pertumbuhan ekonomi desa menjadi merata (SDGs Desa 8); infrastruktur dan inovasi desa sesuai dengan kebutuhan desa (SDGs Desa 9); desa tanpa kesenjangan (SDGs Desa 10); serta konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan (SDGs Desa 12).

Upaya untuk terus mendorong pembentukan dan pendirian badan usaha milik desa (BUM desa) diharapkan dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi perdesaan sebagaimana yang diamatkan dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran BUM Desa.

Ketiga, desa peduli kesehatan. Di desa harus tercipta kondisi desa yang sehat dan sejahtera (SDGs Desa 3); desa harus mampu menyedikan air bersih dan sanitasi yang layak (SDGs Desa 6); dan terciptanya kawasan permukiman desa yang aman dan nyaman (SDGs Desa 11).

Desa yang peduli kesehatan selain diharapkan mampu mengatasi dan ikut menghentikan penyebaran Covid-19, diharapkan juga mampu menciptakan generasi yang tangguh, tumbuh dengan sehat, terampil, dan mempunyai produktivitas yang tinggi pada kemudian hari.

Keempat, desa peduli lingkungan. Dengan melihat potensi di desa, maka desa diharapkan mampu menghasilkan energi yang bersih dan terbarukan (SDGs Desa 7); desa mempunyai kecepatan dalam menanggapi perubahan iklim (SDGs Desa 13); desa peduli terhadap lingkungan laut (SDGs Desa 14); dan desa peduli terhadap lingkungan darat (SDGs Desa 15). Penerapan SDGs desa akan sangat tergantung pada kondisi desa yang bersangkutan. Desa dengan ketersediaan air yang melimpah dapat menciptakan energi listrik dari sumber tenaga air (mikrohidro).

Kelima, desa peduli pendidikan. Pemerintah desa harus mampu menciptakan dan menyediakan sarana pendidikan yang berkualitas, khususnya untuk pendidikan dasar (SDGs Desa 4). Perpaduan antara aspek kesehatan, pendidikan, dan peningkatan daya beli masyarakat desa sebagai akibat dari peningkatan aktivitas ekonomi desa diharapkan menyumbang peningkatan mutu/kualitas sumber daya manusia yang lazimnya diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Keenam, desa ramah perempuan. Pembangunan di desa harus mampu melibatkan kaum perempuan (SDGs Desa 5). Perempuan dapat dilibatkan dalam proses produksi, khususnya untuk memproduksi bahan-bahan makanan siap saji dan sekaligus dilatih keterampilan dalam pembuatan kerajinan yang menjadi ciri khas desa.

Selain proses produksi, perempuan sebaiknya juga dilibatkan dalam pembuatan/pengambian kebijakan desa sehingga pembangunan desa bisa melibatkan banyak pihak, khususnya kaum perempuan.  Ketujuh, desa berjejaring. Pembangunan desa bisa cepat berhasil jika melibatkan banyak pihak. Dalam kondisi yang demikian, kemitraan untuk pembangunan desa sangat diperlukan (SDGs Desa 17).

Kemitraan yang berhasil biasanya mencakup interaksi antarunsur akademisi, bussiness entities (entitas pelaku usaha), communities (tokoh masyarakat dalam arti luas), government (unsur pemerintahan desa), dan media. Kelima stakeholders tersebut harus mampu bersinergi dan berkolaborasi dalam satu kesatuan tujuan menuju desa yang sejahtera.

Kedelapan, desa tanggap budaya. Pemanfaatan dana desa harus mampu menciptakan desa damai berkeadilan (SDGs Desa 16) dan menciptakan kelembagaan desa yang dinamis dan budaya desa yang adaptif (SDGs Desa 18). Pandemi Covid-19 dan kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah memaksa berbagai pihak, termasuk pemerintah desa untuk menjalankan budaya adaptif.

Perubahan kondisi yang terjadi dan berlangsung secara cepat harus mampu ditangkap dan ditanggapi secara bijaksana agar proses pembangunan di desa tidak berjalan secara lambat atau stagnan. Dari serangkaian pemaparan tipologi di atas, jelas bahwa pekerjaan pemerintah desa pada tahun 2021 ini sangat berat.

Selain harus belajar tentang konsep SDGs Desa, pemerintah desa juga harus berusaha menurunkan masing-masing sasaran SDGs Desa hingga tahun 2030, dilanjutkan dengan pengukuran yang digunakan, indikator jabaran untuk implementasi di tingkat keluarga atau di tingkat individu masyarakat desa, dan diakhiri dengan pelaksanaan program dan kegiatan dalam dokumen rencana kerja pemerintah desa maupun dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Melalui kemitraan dengan banyak pihak diharapkan semua permasalahan di desa dapat dipecahkan secara bersama-sama. Kita semua berharap dengan adanya tujuan/sasaran SDGs Desa dan semua unsur pemeirntah desa menanggapinya dengan bijak, maka upaya menuju desa yang sejahtera secara perlahan-lahan akan tercapai dan menjadi kenyataan. Itulah makna tujuan pembangunan desa yang semakin hari semakin membuat masyarakat sejahtera lahir (jasmani) maupun batin (rohani).

 

 



 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya