SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anaknya di Kepuh, Nguter, Sukoharjo, beberapa waktu lalu mengungkapkan fakta baru tentang si pelaku, Sy, 49. Pelaku  ternyata bukan ayah kandung korban, Sn, 17.

Menurut salah satu anggota Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Permata Sukoharjo, Sukapti H.S., pihaknya telah meminta keterangan langsung dari korban dan ibunya beberapa waktu lalu. “Kami hanya meluruskan pemberitaan beberapa yang lalu yang menyebutkan pelaku adalah ayah kandung. Tetapi ayah kandung dari korban saat ini sudah diketahui bernama Narman ,52, yang saat ini tinggal di belakang Swalayan Mitra, Sukoharjo,” jelas dia kepada Solopos.com, Jumat (4/7/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diberitakan sebelumnya, Sy sudah melakukan pencabulan terhadap Sn sejak Desember 2009. Saat ini, Sn mengandung janin berusia tujuh bulan hasil perbuatan ayah tirinya tersebut. Setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu lalu, pelaku akhirnya dibekuk polisi di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukoharjo.

Sukapti menerangkan Sn pernah menggugurkan kandungannya hingga dua kali akibat perbuatan sang ayah tiri. “Korban diminta mengugurkan kandungannya pada 2011 dan 2012 lalu. Tetapi untuk ketiga kalinya aksi serupa tidak berhasil,” papar dia.

Saat ini, imbuh Sukapti, kondisi psikologis Sn sedikit berbeda dari sebelumnya. “Waktu kami meninjau ke sana [Rumah Sn] dia tampak sehat, namun jadi lebih pendiam. Selain itu, kondisi janin yang dikandungnya pun saat ini sehat lantaran Sn selalu memeriksakan kandungannya tersebut,” lanjut dia.

Sementara itu, Dwi Sulistyowati, perwakilan dari Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (KPPKB) Sukoharjo, selalu memberikan pengertian kepada Sn untuk melanjutkan sekolahnya melalui ujian kejar paket. “Setidaknya bisa melanjutkan pendidikannya. Selain itu kondisi mental ibu Sn juga sudah membaik sejak sebelumnya sempat meluapkan amarahnya kepada Sn,” pungkas dia.

Kasatrskrim Polres Sukoharjo, Iptu Fran D. Kembaren, membenarkan pelaku merupakan ayah tiri Sn. “Meskipun demikian, pelaku tetap dijerat dengan pasal 47 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 81 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya