SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan tersangka pelaku kejahatan. (pulse.ng)

Solopos.com, MADIUN — Seorang karyawan swasta asal Riau, NK, 45, menipu empat orang warga Madiun dengan modus bisa meloloskan ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Aksi NK berlangsung sejak Mei hingga Oktober 2019. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp1 miliar. Tersangka memasang tarif Rp250 juta per korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aksi NK terungkap saat salah satu korban penipuan CPNS, Purwanto, warga Kelurahan Nambangan Lor, Kota Madiun melapor ke polisi. Anggota Polres Madiun Kota berhasil meringkus tersangka di rumah salah satu istrinya di Riau.

Baca Juga : Lirik Lagu Madiun Ngawi – Denny Caknan feat Yeni Inka

Kapolres Madiun Kota, AKBP Putu Dewa Eka Darmawan, mengatakan tersangka NK tercatat sebagai warga Kelurahan Sekip Hulu, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Namun, tersangka ditangkap di tempat tinggalnya di Kelurahan Tengkerang Tengah, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

Tersangka sempat tinggal dan bekerja di Kota Madiun. “NK ini karyawan swasta dan mengaku bisa meloloskan ujian CPNS dengan imbalan sejumlah uang. Tetapi, janji tersebut tidak terealisasi setelah korban selesai mengikuti tes,” ujar Dewa saat menggelar pers rilis di Mapolres Madiun Kota, Senin (29/11/2021) seperti dilansir Suara.com, Selasa (30/11/2021).

Menurut Kapolres, tersangka tidak hanya menipu Purwanto. Masih ada tiga korban lain tertipu aksi NK yang mengaku bisa meloloskan ujian CPNS pada formasi Pemerintah Kota Madiun. Kapolres menjelaskan korban menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka.

Baca Juga : Round Up: Guru SMP di Wonogiri Meninggal Dunia Terpapar Covid-19

Nilai uang setoran bervariasi. Rata-rata tersangka mendapatkan Rp250 juta dari satu korban. Sebanyak empat korban itu merasa tertipu setelah menyetorkan uang ratusan juta, tetapi tidak dinyatakan lolos seleksi CPNS.

Korban melaporkan tersangka kepada polisi. “Kejadian dugaan penipuan itu terjadi kurun waktu Mei sampai Oktober 2019. Setelah ditunggu, janji-janji tersangka belum juga terbukti. Akhirnya korban melapor pada Mei 2021,” ungkap Kapolres.

Anggota Polres Madiun Kota berhasil mengamankan NK di rumah istri kedua di Riau. NK mengaku sudah menghabiskan uang untuk berfoya-foya, menikah lagi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga : Densu hingga Endah Laras Terpantau Syuting Film di Pasar Gede Solo

Kapolres menyampaikan baru empat orang melapor sebagai korban penipuan CPNS yang dilakukan NK. Namun, Kapolres menduga korban penipuan CPNS oleh NK tidak hanya empat orang tersebut.

Di sisi lain, tersangka mengaku kali pertama melakukan aksi tersebut. Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya