SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo (tengah) menunjukkan tersangka kasus pencabulan di Mapolres Sukoharjo, Rabu (20/4/2022). (Solopos-R Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Tersangka kasus pencabulan, D,35, warga Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, mengaku tega mencabuli anak tirinya, S,11, lantaran tak puas saat berhubungan intim dengan istrinya. Tersangka D melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali selama 2021.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan aksi bejat yang dilakukan D terhadap korban dilakukan di rumah. Tersangka beraksi saat ibu S berinisial GY tak ada di rumah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kali pertama di kamar korban. Saat itu, korban tengah tidur di ranjang. Tersangka membentak korban agar tidak menceritakan hal itu kepada orang lain. Pengakuan tersangka sudah 10 kali melakukan aksi cabul. Ini masih kami dalami,” kata dia, saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Rabu (20/4/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Bejat! Pria Polokarto Sukoharjo Tega Cabuli Anak Tiri Bertahun-Tahun

Kemudian, aksi pencabulan dilakukan tersangka di kamar mandi. Kali terakhir, tersangka melakukan melancarkan aksinya saat menonton televisi bersama korban di ruang keluarga pada Desember 2021.

Jarang di Rumah

Berawal dari curhatan S kepada tetangga rumahnya, kasus pencabulan anak di bawah umur ini terbongkar. Kakak korban dan kerabat keluarga korban yang tak terima atas perbuatan tersangka melaporkan kasus ini ke Polres Sukoharjo pada pertengahan April 2022.

“Tersangka mengakui perbuatannya di depan penyidik. Sehari-hari, tersangka bekerja sebagai kurir ekspedisi di beberapa kota. Jadi jarang di rumah,” kata dia.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Pria Polokarto Ngaku 10 Kali Cabuli Anak Tiri

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, lanjutnya, berupa pakaian dan dua unit telepon seluler. “Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” papar dia.

Sementara tersangka D, mengaku tega melalukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya lantaran merasa tak puas saat berhubungan intim dengan istrinya. Dia juga kerap menonton film porno yang mengakibatkan gelap mata saat berduaan dengan korban di dalam rumah.

“Saya menyesal melakukan aksi tersebut. Sebenarnya, saya juga sering berhubungan intim dengan istri namun selalu tidak puas,” kata dia.

Baca juga: Tok! Guru SD Terdakwa Pencabulan 8 Anak di Wonogiri Divonis 13 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya