SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, memberikan keterangan terkait kasus pencurian dengan kekerasan di wilayahnya, Selasa (2/11/2021). (Madiunpos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN — SS, 42, seorang pria pencari burung nekat merampok seorang petani di areal persawahan Dusun Robahan, Desa Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Pelaku sempat memukul dan melukai korban dengan sabit hingga tidak sadarkan diri.

Korban aksi perampokan itu bernama Saman, 62, warga Desa Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Sedangkan pria pencari burung yang tega merampok petani itu merupakan warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, mengatakan peristiwa perampokan itu terjadi pada 18 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, tambah dia, Saman sedang duduk sendirian di pinggir sawahnya. Saman beristirahat setelah rampung mengairi sawahnya.

Baca juga: Petani Gresik Undang 70 Penembak Jitu, Beri Misi Basmi Hama Tikus

Saat korban sedang duduk dan bermain handphone (HP), kata dia, tiba-tiba datang pelaku yang ikut duduk dan mengajak korban mengobrol. Saat korban sedang asyik bermain handphone, pelaku kemudian mengambil sabit dan membacok petani tua itu. Kemudian petani itu juga dipukul dengan gagang sabit hingga tidak sadarkan diri.

“Setelah itu pelaku mengambil handphone dan sepeda motor milik korban yang diparkir tidak jauh dari tempat duduk,” kata dia kepada wartawan di Mapolres setempat, Selasa (2/11/2021).

Menangkap Pelaku di Bojonegoro

Setelah kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Mejayan.

Baca juga: Pohon Angsana 15 Meter Roboh Timpa Rumah Warga Madiun

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku rampok itu. Polisi mendapatkan informasi kalau pelaku sedang berada di Bojonegoro. Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Bojonegoro pada beberapa hari lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku SS mengaku datang ke Madiun untuk mencari burung. Saat tiba di Mejayan, SS berkeliling ke sawah untuk mencari burung. Kemudian saat melihat korban membawa HP dan sepeda motor, muncul niat buruk pelaku untuk mengambil barang milik korban.

“Pelaku datang ke Madiun ini naik bus. Katanya mau nyari burung di Madiun,” jelas Jury.

Baca juga: Harta Karun Majapahit Ditemukan di Kediri, Ini Wujudnya

Atas perbuatannya tersebut, pelaku SS akan dikenai Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Untuk sepeda motor yang menjadi barang bukti saat ini kami kembalikan ke korban,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya