SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Kamis (7/4/2022). - Harian Jogja/Yosef Leon

Solopos.com, JOGJA — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DI Yogyakarta membongkar penanaman ganja yang dilakukan oleh seorang pria di dalam kamar di daerah Gejayan, Kabupaten Sleman. Pria berinisial F itu menggunakan lampu ultraviolet (UV) sebagai pengganti sinar matahari.

Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan, mengatakan petugas menangkap F di Gejayan. Dari tangan pria berusia 36 tahun itu, petugas menyita barang bukti berupa empat pot berisi 13 batang ganja, 55 gram ganja kering, dan satu bungkus plastik biji ganja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku F merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. F merupakan pekerja magang di salah satu kantor notaris di Jogja. Pelaku mulai menyemai ganja sejak Agustus 2021. Saat ini tanaman ganja tersebut berusia sekutar tiga hingga empat bulan.

Baca Juga: Kenapa Candi Prambanan Masuk Wilayah Yogyakarta? Ini Penjelasannya

Kepada petugas, F mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri. Petugas juga ikut mengamankan sejumlah literatur berkaitan dengan ganja.

“Dia melakukan riset secara mandiri dan punya keinginan untuk melegalisasi ganja. Tanaman disemai sendiri dan karena lokasinya tidak di tempat terbuka, dia menggunakan lampu ultraviolet untuk penyinaran sehingga tanaman tumbuh dengan baik. Lalu kipas angin untuk udara dan peralatan lain sebagainya,” ujar Andi, Kamis (7/4/2022).

Andi menyampaikan kasus ini terbongkar dari laporan masyarakat sejak Januari lalu. Pihaknya kemudian menyelidikan dan mengangkap dua teman F, yaitu R dan D.

Tersangka R, 41, ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Palagan pada 5 April lalu. Sebanyak 300 gram ganja kering disita petugas dari lokasi itu. Setelah pengembangan, R mengaku memberikan ganja kepada rekannya yang lain yakni D, 42. Petugas pun menangkap D di rumahnya dan membawa barang bukti ganja lintingan seberat 0,7 gram.

Baca Juga: Sesepuh Geng Legendaris Joxzin Nilai Aksi Klitih Sangat Meresahkan

“Ganja dikirim melalui paket barang dari Lampung, seakan-akan kopi tapi di dalamnya ganja yang dikirim ke alamat D dan isinya dikasih ke R. Ganja yang dipesan R dihargai Rp2,5 juta dan uangnya ditransfer kepada Mr X lalu ganja dikirim ke Jogja sebanyak 300 gram dan 100 gram dihargai Rp800 ribu. Sudah empat kali pengiriman,” kata Andi.

Keduanya juga memberikan ganja kepada rekannya yang lain yakni F.

Saat dihadirkan dalam sesi gelar perkara, ketiga tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Beri Saran untuk Atasi Klitih di Jogja

“Paham saya mengenai ganja ini ternyata salah dan apa yang saya lakukan ini bertentangan dengan hukum dan menyalahi aturan. Semoga masyarakat tidak mengikuti apa yang saya lakukan dengan menanam ganja kemudian mengonsumsinya untuk rekreasi,” kata F.

Tersangka D dan R dijerat dengan Pasal 111 ayat satu, pasal 114 ayat 1, serta pasal 132 UU Narkotika No.35/2009. Sementara untuk tersangka F dijerat dengan pasal 111 ayat dua UU Narkotika No.35/2009. Ketiganya terancam hukuman penjara minimal empat sampai lima tahun.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tanam Ganja di Gejayan Sleman Sejak 2021, Pria Ini Gunakan Lampu UV sebagai Ganti Sinar Matahari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya