SOLOPOS.COM - Giuliano, pria Asal Brasil diam-diam masukan pil pengugur kehamilan ke dalam organ intim pacarnya karena tidak ingin anak yang dikandung pacarnya lahir. (Daily Star)

Solopos.com, BRASILIA -- Giuliano Augusto Trondoli Cunha ditangkap polisi setelah memaksa pacarnya Tamires Silva da Cruz mengugurkan keandungan. Giuliano memaksukan pil aborsi ke dalam organ intim sang pacar secara paksa.

Kaesang Ditanya Pernah Jumpa Presiden, Begini Reaksinya

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Melansir Daily Star, Kamis (3/12/2020), Giuliano memaksa pacarnya untuk mengugurkan kandungan. Pria ini diam-diam memasukan tiga pil aborsi ke dalam organ intim pacarnya saat mereka berhubungan seksual.

Keesokan harinya, Tamires terbangun karena mengalami kram dan pendarahan di rumahnya Sao Paolo, Brasil. Tamires kemudian menemukan pil tersebut dan menanyakannya pada Guiliano. Pria itu menjawab jujur bahwa itu adalah pil pengugur kandungan.

Tamires mengalami keguguran saat berada di rumah sakit setelah sebelumnya Giuliano sempat menolak membawanya ke sana. Pria itu lalu dilaporkan ke polisi dan ditangkap di rumah sakit.

5 Kasus Guru Silat Cabul, Ada yang Pakai Modus Transfer Tenaga Dalam

Di kantor polisi pria itu mengakui semua kejahatan yang dilakukannya itu.

Wanita itu mengatakan bahwa dia menjalin hubungan dengan Giuliano sejak Januari dan mengetahui dirinya hamil pada 14 September. Namun, pria itu tidak menginginkan anak tersebut lahir.

"Dia datang ke rumah saya pada hari yang sama, dia menghabiskan tiga hari berbicara tentang aborsi, mencari klinik, dan tentang menempatkan anak itu untuk diadopsi," kata Tamires.

Viral di Tiktok: Bocah Penjual Tisu Cantik Bak Blasteran Bule

Meski begitu Tamires tetap ingin merawat dan membesarkan sendiri anak yang dia kandungnya itu. Giuliano yang resah dengan keputusan Tamires terdorong untuk membeli pil aborsi secara online tanpa sepengetahuan pacarnya.

Kejahatan melakukan aborsi tanpa persetujuan wanita hamil membuat pria itu dijatuhi hukuman tiga sampai 10 tahun penjara.

Dilaporkan polisi, pria itu dapat dibebaskan dengan syarat membayar jaminan sebesar Rp27,4 juta. Pria itu juga dilarang untuk menemui atau mendekati Tamires atau orang terdekatnya. Hingga kini Giuliano masih menunggu persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya