SOLOPOS.COM - Hotel milik manula 74 tahun yang dikira sarang pedofil. (Istimewa/SMH.com)

David Scott telah mengusik hidup seorang manula dengan menulis pernyataan bohong di Facebook.

Solopos.com, NEW SOUTH WALES – Seorang pria bernama David Scott harus mempertanggung jawabkan ungkapannya di Facebook. Pria ini dengan jahat mengabarkan hotel milik manula Kenneth Rothe adalah sarang pedofil.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Scott diputus bersalah oleh pengadilan karena merusak kehidupan orang lain dan diminta membayar denda US$115 ribu atau di kisaran Rp1,5 miliar.

Ekspedisi Mudik 2024

Peristiwa ini terjadi di Nambucca, New South Wales, Australia. Awalnya, manula bernama Kenneth Rothe yang sudah berusia 74 tahun hidup damai di sana. Ia mengoperasikan dua hotel kecil bersama istri dan sering dikunjungi cucunya.

Semua berubah ketika pria bernama David Scott menulis status di Facebook bahwa dua hotelnya itu jadi sarang kaum pedofil dan berbahaya untuk anak-anak. “Nambuca jadi tempat untuk relokasi para monster itu. Mereka ada di Blue Dolphin, juga Nirvana Hotel,” demikian kurang lebih bunyi status Scott.

Blue Dolphin dan Nirvana Hotel tersebut adalah hotel milik Kenneth. Tudingan itu menyebar luas dan hidup Kenneth jadi berubah total. Ia sering diancam pembunuhan, bahkan jatuh sakit dan harus dirawat selama enam bulan di rumah sakit.

Kenneth pun meminta agar Scott menghapus statusnya itu karena hotelnya tidak seperti yang ia tuduhkan. Dan Scott memang tak punya bukti. Tapi Scott ngotot menolak menghapusnya.

Karena tak tahan dengan berbagai ancaman itu, Kenneth dan istrinya bahkan sampai pergi dari Nambucca. Masalah ini akhirnya sampai ke ranah hukum dan hakim memutuskan Scott bersalah.

Hakim Judith Gibson menyatakan Kenneth sudah menjalankan bisnisnya sesuai aturan dan tak ada hukum yang dilanggar. “Serangan di Facebook ini telah menghancurkannya dan merusak pikirannya,” kata sang hakim dikutip dari Sydney Morning Herald.

Tuduhan Scott tidak memiliki bukti sama sekali dan Gibson menjatuhkan hukuman dia harus membayar sekitar Rp1,5 miliar kepada Kenneth. Sang hakim pun menyarankan agar orang tidak sembarangan menulis status di media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya